Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono setelah enam bulan menjabat pada Rabu (17/5/2023). Dalam evaluasi tersebut, Heru dicecar sejumlah pertanyaan oleh Kemendagri.
Setelah melaksanakan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Heru Budi ditanya awak media mengenai pembahasan seputar evaluasi kepemimpinannya. Namun, ia tak mau memberikan jawaban rinci.
"Ya nggak gimana-gimana, saya kan yang dievaluasi, tanya Mendagri," ujar Heru di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.
Secara umum, Heru mengaku ditanya soal kelancaran program kerja yang berkaitan permasalahan di Jakarta. Ia juga mendapat sejumlah saran dari Kemendagri.
"Ada saran-saran, biasa. Kemacetan lalin, peningkatan transportasi, pelayanan publik, pelayanan rumah sakit," ucapnya.
Ditanya lebih lanjut terkait rapor merah dari Kemendagri, Heru juga tak mau menjawab.
Bahkan, ia meminta hal ini ditanyakan ke Kemendagri karena dalam evaluasi itu Heru hanya menyampaikan pemaparan laporan sebanyak 72 halaman.
"Lupa (rincian evaluasi), saya paparan 72 halaman," jelasnya.
"Ya enggak tahu (ada rapor merah atau tidak), tanya gurunya (Kemendagri) dong. Saya kan muridnya," pungkasnya.
Baca Juga: Tengah Menunggu Rekomendasi Kemendagri, Heru Budi Bakal Umumkan Sejumlah Kepala SKPD Baru
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, jabatan Heru berlaku hanya selama satu tahun ke depan.
Setelah itu, pihaknya akan bisa saja mengganti Heru dengan sosok lain l, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1 lainnya.
Selain itu, Tito menyebut Kemendagri akan melakukan evaluasi atas kinerja Heru selama tiga bulan sekali.
"Masa jabatan 1 tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per 3 bulan. Setelah 1 tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda, tergantung dari hasil evaluasi," ujar Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI