Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 rencananya akan dibuka pada bulan Juni mendatang. Sehingga tak heran, pendaftaran CPNS 2023 lulusan SMA pun mulai dicari banyak orang. Untuk melengkapi persiapan Anda dalam rekrutmen tersebut, berikut ini penjelasan mengenai syarat CPNS 2023 SMA yang terbaru.
Pendaftaran CPNS terbuka untuk masyarakat umum tak hanya dari lulusan SMA saja, lulusan SMK hingga S1 juga dipersilahkan untuk mendaftar. Adapun usia pendaftar CPNS ini yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.
Berdasarkan SE Kementerian PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang mengatur tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, adanya usulan kebutuhan ASN 2023 ini akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.
Syarat CPNS 2023 SMA
Langkah pertama yang harus perhatikan sebelum daftar CPNS yaitu memastikan bahwa peserta sudah memenuhi semua persyaratan. Secara umum, beberapa syarat daftar CPNS 2023 untuk SMA, SMK dam S1 adalah sebagai berikut.
Persyaratan Peserta CPNS 2023
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 25 tahun ketika mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan (yang sudah memiki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
Baca Juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, dan pegawai swasta
• Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota kepolisian
• Tidak swdang menjadi anggota atau pengurus partai politik
• Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berita Terkait
-
Kapan Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Persiapkan Syarat Pendaftarannya!
-
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover
-
26 Posisi Terbuka di Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Merapat Lur!
-
6 Daftar Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK di Rekrutmen Bersama BUMN
-
Ekspresi Sedih Putra Ferdy Sambo, Lulus dari SMA Taruna Nusantara Tanpa Kehadiran Orang Tua
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional