Suara.com - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Verawati Sanjaya sempat berselisih pendapat dengan suaminya, Roni Sumenep, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya Natalia Rusli, Kasyumi Kamal menyebut jika pasangan suami istri itu sempat berbeda pendapat serta mengungkap keterangan yang berbeda di depan majelis hakim.
Diketahui Verawati Sanjaya, beserta suaminya, Roni Sumenep saat itu sama-sama hadir sebagai saksi atas perkara penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.
"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada miss komunikasi," kata Kasyumi, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).
Keterangan yang membuat mereka berselisih paham, yakni terkait penandatanganan surat kuasa, agar Natalia menjadi kuasa hukumnya. Saat itu Roni, kata Kasyuni, mengakui jika dirinya telah menandatangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).
"Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya," ucapnya.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan Verawati, yang lebih dulu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saya menduga jika Roni tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin
Dalam persidangan kali ini, diagendakan pemeriksaan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kelima saksi tersebut yakni Verawati Sanjaya, Roni Sumenep, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, para saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kali ini membuatnya merasa 'di atas angin'. Hal itu lantaran mayoritas para saksi menyebut jika tidak tau persis soal peristiwa ini.
"Kalau keterangan para saksi seperti itu semua, kita kaya di atas angin," kata Deolipa, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa.
Kemudian Deolipa juga menyoroti keterangan saksi dari Ketua Peradin, Ropaun Rambe, soal pengangkagan Natalia sebagai advokat.
Dalam ruang sidang, Ropaun menyatakan jika Peradin telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin
-
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
-
Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Sempat Hentikan Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli: Bebaskan Natalia Rusli
-
Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli Sempat Ditahan Massa yang Mengklaim dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara
-
Diduga Palsukan Surat Covid-19 untuk Absen di Sidang, Terdakwa Natalia Rusli Polisikan Saksi Kasus KSP Indosurya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
Menguak Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Benarkah Luhut di Balik Raksasa Kertas Ini?
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Boleh 'Caroling' di Sudirman saat Natal! Pramono Siapkan Pesta Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar