Suara.com - Korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Verawati Sanjaya sempat berselisih pendapat dengan suaminya, Roni Sumenep, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya Natalia Rusli, Kasyumi Kamal menyebut jika pasangan suami istri itu sempat berbeda pendapat serta mengungkap keterangan yang berbeda di depan majelis hakim.
Diketahui Verawati Sanjaya, beserta suaminya, Roni Sumenep saat itu sama-sama hadir sebagai saksi atas perkara penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.
"Waktu kesaksian di depan majelis hakim, itu Verawati dan suaminya ada miss komunikasi," kata Kasyumi, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).
Keterangan yang membuat mereka berselisih paham, yakni terkait penandatanganan surat kuasa, agar Natalia menjadi kuasa hukumnya. Saat itu Roni, kata Kasyuni, mengakui jika dirinya telah menandatangani surat perjanjian jasa hukum (PJH).
"Dalam surat perjanjian itu nanti ada point apa yang diterima lawyer dan si kliennya," ucapnya.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan Verawati, yang lebih dulu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saya menduga jika Roni tidak bisa mengingat arahan dari Verawati Sanjaya sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin
Dalam persidangan kali ini, diagendakan pemeriksaan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun kelima saksi tersebut yakni Verawati Sanjaya, Roni Sumenep, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, para saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kali ini membuatnya merasa 'di atas angin'. Hal itu lantaran mayoritas para saksi menyebut jika tidak tau persis soal peristiwa ini.
"Kalau keterangan para saksi seperti itu semua, kita kaya di atas angin," kata Deolipa, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa.
Kemudian Deolipa juga menyoroti keterangan saksi dari Ketua Peradin, Ropaun Rambe, soal pengangkagan Natalia sebagai advokat.
Dalam ruang sidang, Ropaun menyatakan jika Peradin telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin
-
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
-
Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Sempat Hentikan Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli: Bebaskan Natalia Rusli
-
Mobil Tahanan yang Angkut Natalia Rusli Sempat Ditahan Massa yang Mengklaim dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara
-
Diduga Palsukan Surat Covid-19 untuk Absen di Sidang, Terdakwa Natalia Rusli Polisikan Saksi Kasus KSP Indosurya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur