Suara.com - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibat korupsi tersebut, negara menanggung kerugian sampai Rp8 triliun.
Namun, aksi korupsi itu tidak dilakukan oleh Johnny G Plate sendirian. Terhitung ada total 6 tersangka dalam kasus ini termasuk Johnny G Plate. Simak penjelasan tentang jejak para tersangka korupsi BTS berikut ini.
1. Anang Achmad Latif
Anang Achmad Latif merupakan anak buah Johnny G Plate yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Dalam kasus korupsi proyek BTS, Anang telah jadi tersangka sejak 4 Januari 2023 lalu.
Peran Anang dalam kasus korupsi BTS ini adalah membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
2. Galumbang Menak
Galumbang Menak adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Anang pada 4 Januari 2023. Datang dari pihak swasta, Galumbang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan pada Anang untuk menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.
3. Yohan Suryanto
Yohan Suryanto adalah Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Sama seperti Anang dan Galumbang, Yohan ditetapkan jadi tersangka sejak 4 Januari 2023.
Baca Juga: Jokowi Berhentikan Menteri NasDem, PDIP Siapkan Pengganti Johnny G Plate
Peran Yohan dalam kasus ini adalah memanfaatkan institusinya untuk membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Namun kemudian diketahui bahwa kajian teknis itu digunakan untuk mewadahi kepentingan Anang seperti melakukan mark-up harga barang.
4. Mukti Ali
Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment yang menyandang status tersangka sejak 24 Januari 2023. Peran Mukti Ali dalam kasus ini adalah mengkondisikan pelaksanaan BTS pada Bakti Kominfo bersama Anang. Mukti Ali disebut melakukan perencanaan sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Bakti Kominfo.
5. Irwan Hermawan
Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah jadi tersangka sejak 7 Februari 2023 dalam kasus proyek BTS. Peran Irwan dalam kasus ini sama seperti Mukti Ali yakni bersama Anang mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo.
6. Johnny G Plate
Berita Terkait
-
Jokowi Berhentikan Menteri NasDem, PDIP Siapkan Pengganti Johnny G Plate
-
Diserang Isu Korupsi E-KTP, Bantahan Ganjar Pranowo: Saya Tak Terima Uang
-
Dituding Penetapan Tersangka Korupsi Johnny G. Plate Berbau Politik, Ini Klarifikasi Presiden Jokowi
-
Berharap Nasdem Tegar Usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi, PKS: Ujian dan Tantangan Semakin Berat
-
Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi