Suara.com - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibat korupsi tersebut, negara menanggung kerugian sampai Rp8 triliun.
Namun, aksi korupsi itu tidak dilakukan oleh Johnny G Plate sendirian. Terhitung ada total 6 tersangka dalam kasus ini termasuk Johnny G Plate. Simak penjelasan tentang jejak para tersangka korupsi BTS berikut ini.
1. Anang Achmad Latif
Anang Achmad Latif merupakan anak buah Johnny G Plate yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Dalam kasus korupsi proyek BTS, Anang telah jadi tersangka sejak 4 Januari 2023 lalu.
Peran Anang dalam kasus korupsi BTS ini adalah membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
2. Galumbang Menak
Galumbang Menak adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Anang pada 4 Januari 2023. Datang dari pihak swasta, Galumbang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan pada Anang untuk menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.
3. Yohan Suryanto
Yohan Suryanto adalah Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Sama seperti Anang dan Galumbang, Yohan ditetapkan jadi tersangka sejak 4 Januari 2023.
Baca Juga: Jokowi Berhentikan Menteri NasDem, PDIP Siapkan Pengganti Johnny G Plate
Peran Yohan dalam kasus ini adalah memanfaatkan institusinya untuk membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Namun kemudian diketahui bahwa kajian teknis itu digunakan untuk mewadahi kepentingan Anang seperti melakukan mark-up harga barang.
4. Mukti Ali
Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment yang menyandang status tersangka sejak 24 Januari 2023. Peran Mukti Ali dalam kasus ini adalah mengkondisikan pelaksanaan BTS pada Bakti Kominfo bersama Anang. Mukti Ali disebut melakukan perencanaan sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Bakti Kominfo.
5. Irwan Hermawan
Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah jadi tersangka sejak 7 Februari 2023 dalam kasus proyek BTS. Peran Irwan dalam kasus ini sama seperti Mukti Ali yakni bersama Anang mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo.
6. Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika alias Menkominfo Johnny G Plate adalah tersangka keenam dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 setelah diperiksa tiga kali oleh Kejagung. Dalam kasus ini Johnny G Plate berperan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA) dalam proyek BTS Bakti Kominfo.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Jokowi Berhentikan Menteri NasDem, PDIP Siapkan Pengganti Johnny G Plate
-
Diserang Isu Korupsi E-KTP, Bantahan Ganjar Pranowo: Saya Tak Terima Uang
-
Dituding Penetapan Tersangka Korupsi Johnny G. Plate Berbau Politik, Ini Klarifikasi Presiden Jokowi
-
Berharap Nasdem Tegar Usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi, PKS: Ujian dan Tantangan Semakin Berat
-
Sepak Terjang Kadinkes Banten Ati Pramudji, Tersandung Dugaan Korupsi Masker hingga Kena Semprot Dr Tirta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak