Suara.com - Polres Metro Depok sedang mendalami pengemudi mobil dengan pelat nomor dinas Polri VII-202-31 yang diduga tidak mau membayar tol.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di Gerbang Tol Krukut 3 Depok-Antasari (Desari).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengklaim, pihaknya belum bisa memastikan pelat nomor dinas Polri tersebut asli atau tidak, sebab masih didalami.
"Sedang dilakukan penyelidikan. Iya belum bisa disimpulkan pelat asli atau palsu," kata Fuady kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Video terkait peristiwa ini sempat diunggah akun Instagram @depok24jam. Dalam narasinya disebut terjadi pada malam hari.
"Pelat polisi kagak mau bayar. Pelat polisi nggak mau bayar. Pemerintah, beginilah. Apakah mesti saya bayarin? Nih bos, pelat polisi bos," tutur perekam video.
Dalam video terlihat mobil berklir hitam tersebut menggunakan pelat nomor dinas Polri wilayah Polda Metro Jaya dengan nomor VII-202-31.
Pengemudi sempat berhenti lama di gerbang tol hingga akhirnya melanjutkan perjalanannya setelah palang pintu tol dibuka oleh petugas.
Baca Juga: Oknum Polisi Curi Motor Dinas Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan