Suara.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke-13, termasuk pensiunan. Tak sedikit yang bertanya-tanya gaji ke-13 pensiunan kapan cair?
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kemudian disesuaikan dengan kondisi sudah membaiknya penanganan akibat pandemi dan juga pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan tersebut merupakan wujud dari penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdian Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik serta pensiunan baik di pusat maupun daerah.
Selain telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Adapun aturan teknis terkait pencairannya telah dijelaskan dalam beleid itu.
Gaji Ke-13 Pensiunan Kapan Cair?
Dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni tahun 2023 mendatang. Menjelang pergantian tahun ajaran baru, para ASN ini biasanya akan menerima gaji ke-13.
Sementara, pada ayat 1 Pasal 21 PMK menyebutkan: "Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
Baca Juga: Ramai soal Harta Kekayaan ASN, Ternyata Sosok Kepala Sekolah SMK di Tangerang Capai Rp 800 M
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. Tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang diketahui anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - 50 persen tunjangan kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual