Suara.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke-13, termasuk pensiunan. Tak sedikit yang bertanya-tanya gaji ke-13 pensiunan kapan cair?
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kemudian disesuaikan dengan kondisi sudah membaiknya penanganan akibat pandemi dan juga pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan tersebut merupakan wujud dari penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdian Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik serta pensiunan baik di pusat maupun daerah.
Selain telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Adapun aturan teknis terkait pencairannya telah dijelaskan dalam beleid itu.
Gaji Ke-13 Pensiunan Kapan Cair?
Dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni tahun 2023 mendatang. Menjelang pergantian tahun ajaran baru, para ASN ini biasanya akan menerima gaji ke-13.
Sementara, pada ayat 1 Pasal 21 PMK menyebutkan: "Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
Baca Juga: Ramai soal Harta Kekayaan ASN, Ternyata Sosok Kepala Sekolah SMK di Tangerang Capai Rp 800 M
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. Tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang diketahui anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - 50 persen tunjangan kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
-
Momen Langka, Puan Atas Nama DPR Tiba-tiba Minta Maaf ke Rakyat Indonesia: Kami Belum Sempurna
-
Said Didu 'Semprot' Hasan Nasbi Soal Penjilat: Itu Profesi Munafik, Tempatnya di Kerak Neraka!
-
Ada Gugatan ke MK soal Uang Pensiun DPR, Begini Respons Puan Maharani
-
Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?
-
4 Sentilan Menkeu Purbaya Yudhi untuk Pertamina, Ada Hubungannya dengan Kilang Terbakar?
-
Heboh! Video Zoom Dosen Papua Kembali Beredar, Warganet Ingatkan Ancaman Hukum Penyebar
-
Geger Keracunan Makan Bergizi Gratis, Menham Pigai: 99 Persen MBG Berhasil
-
Ungkit Demo Besar Agustus, Puan Maharani ke DPR-Pemerintah: Yang Salah Kita Perbaiki Bersama