Suara.com - Idul Adha 2023 tinggal sebulan lagi. Banyak umat muslim mulai mempersiapkan hewan kurban sebagaimana disunahkan. Namun, seringkali kita mendapati pertanyaan apakah orang yang berkurban tidak boleh makan dagingnya?
Dikutip dari laman NU Online, Allah SWT berfirman dalam surat Al Haj ayat 36 yang artinya sebagai berikut.
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur," (QS Al Haj:36)
Para ulama memaknai kalimat perintah di ayat tersebut sebagai anjuran untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, bukan sebuah kewajiban. Oleh karenanya, hukumnya sunnah bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mendapatkan berkah.
Sementara itu, situs resmi Kementerian Agama menyebutkan boleh tidaknya orang yang berkurban memakan daging kurbannya tergantung pada dua situasi berikut ini. Pertama, apabila jika kurban tersebut merupakan kurban sunah maka para ulama sepakat bahwa orang yang berkurban beserta keluarganya boleh memakan dagingnya.
Sementara itu, dalam golongan kedua yakni kurban nadzar maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban tersebut. Kurban nadzar adalah kurban yang diwajibkan kepada seseorang karena bernadzar atau berjanji kepada Allah.
Membagi Kurban Kepada Fakir Miskin
Sejumlah kitab menjelaskan kewajiban pembagian daging kurban kepada golongan fakir miskin atau golongan lain yang berhak menerima. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-Mu'in yang artinya sebagai berikut.
"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."
Baca Juga: Puasa Arafah 2023 Tanggal Berapa? Ini Niat dan Tata Cara Berpuasa Jelang Idul Adha
Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging hewan kurban yang diambil oleh orang yang berkurban. Sebab, tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai wujud belas kasih pada fakir miskin.
Hal ini diamini oleh sebagian ulama mazhab Syafii yang memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, karena sudah memenuhi tujuan kurban.
"Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252)
Meski demikian, pendapat ini sebaiknya hanya dijadikan wawasan saja dan tidak diamalkan. Sebab jika diamalkan akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat.
Itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah orang yang berkurban tidak boleh makan dagingnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
12 Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2023 Menurut MUI dan Kemenag, Cek Batas Usianya
-
25 Kata-kata Ucapan Idul Adha 2023 Terbaru yang Hangat dan Penuh Makna
-
Cek Sekali Lagi, Apakah Idul Adha 2023 Ada Cuti Bersama?
-
Puasa Arafah 2023 Tanggal Berapa? Ini Niat dan Tata Cara Berpuasa Jelang Idul Adha
-
Niat Sholat Idul Adha 2023 dan Bacaan Tasbih diantara Takbir
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026