- Penyelidikan kepolisian atas perkara yang melibatkan Karta Jayadi dihentikan, memicu evaluasi penonaktifan Rektor UNM.
- Praktisi pendidikan menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam meninjau kembali kebijakan administratif menteri terkait.
- Penunjukan Plh Rektor UNM dari luar kampus dan isu afiliasi politik Rektor Unhas menjadi sorotan publik Sulsel.
Suara.com - Aksi dan polemik tata kelola pendidikan tinggi kembali mencuat di Sulawesi Selatan setelah dihentikannya penyelidikan kepolisian atas perkara yang sempat menyeret Karta Jayadi.
Sejumlah praktisi menilai penonaktifannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto perlu dievaluasi ulang, karena dasar kebijakan administratif tersebut dinilai tidak relevan.
Praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum semestinya menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan.
“Ketika proses penyelidikan telah dihentikan, tentu perlu ada peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang sebelumnya diambil. Prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum penting agar tata kelola perguruan tinggi tetap berada dalam koridor yang tepat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, kebijakan administratif memang menjadi kewenangan kementerian. Namun kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.
“Kalau dasar hukumnya sudah gugur, maka evaluasi itu bukan pilihan, melainkan langkah logis dalam sistem hukum yang sehat,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada penunjukan pelaksana harian (Plh) rektor yang berasal dari luar kampus. Sejumlah dosen menilai langkah tersebut berpotensi melampaui semangat otonomi perguruan tinggi apabila tidak disertai penjelasan prosedural yang transparan.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.
Otonomi tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi institusi dari intervensi yang tidak relevan dengan kepentingan akademik.
Baca Juga: Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Universitas Hasanuddin juga menjadi perbincangan publik. Nama Jamaluddin Jompa sempat terseret dalam polemik dugaan afiliasi politik dalam konteks pemilihan dan dinamika jabatan rektor.
Meski belum ada putusan hukum yang menyatakan pelanggaran, isu tersebut dinilai sebagai alarm penting bagi dunia akademik.
“Proses pemilihan rektor idealnya berlangsung secara profesional dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Menjaga jarak dari dinamika tersebut penting agar kampus tetap menjadi ruang akademik yang independen,” kata Fery
Menurutnya, negara melalui kementerian memiliki tanggung jawab menjaga netralitas dan independensi akademik. Ia menegaskan bahwa integritas kepemimpinan kampus tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga legitimasi institusi di mata publik.
“Pendidikan tinggi adalah benteng terakhir rasionalitas publik. Jika kepemimpinannya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, maka yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan ekosistem akademik itu sendiri,” pungkas Fery.
Berita Terkait
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
Jadi Pelajar Harus Sukses: Upaya Menggali Motivasi Belajar
-
Mengapa PTN Membatasi Tahun Lulusan? Menyoal Keadilan Pendidikan Bagi Pejuang Gap Year
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan