Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf alias BY memberikan pembelaan dengan membantah telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri mudanya, M (30). Bukhori justru mengklaim dengan adanya kasus tersebut merasa telah disudutkan dan dirugikan.
"Tidak ada KDRT, kalau KDRT tidak. Tapi kalau rangkaian kejadiannya tidak secara runtut disampaikan. Tetapi tidak ada KDRT," kata pengacara Bukhori Yusuf, Achmad Michdan dalam konferensi persnya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Michdan menilai, justru apa yang dilakukan oleh pihak M sudah terlalu jauh karena berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan KDRT.
Ia mengatakan, adanya laporan yang disampaikan oleh pihak M merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP sehingga menafikan tuduhan bahwa Bukhori melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan.
"Tindakan yang dilakukan oleh pihak M yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Michdan justru mengungkit dugaan M memiliki penyakit dan disebut sebagai pasien Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Tim Hukum BY telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh M selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur yang setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh M," pungkasnya.
Dugaan KDRT
Sebelumnya, Anggota DPR inisial BY dilaporkan ke MKD DPR. Sebabnya, BY diduga melakukan KDRT kepada istri mudanya, M (30).
Baca Juga: Kronologi Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos, Korban Jadi Tersangka
Pengacara korban, Srimiguna mengatakan korban sebelumnya sudah melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Bandung pada Nobember 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.
"Supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama 5 bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Adapun pengaduan ke MKD merupakan upaya korbam dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna.
Sementara itu, untuk berkas-berkas pengadian, tim kuasa hukum melampirkan surat kuasa, tanda pengaduan ke Polres, identitas BY sebagai pelaku, surat nikah, hingga dokumen penarikan perkara dari Polrestabes Bandung ke Mabes Polri.
"Itu yang kami sampaikan hari ini. Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medic, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya, nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami pada waktunya akan menyampaikan pada saat persidangan," kata Srimiguna.
Tim kuasa hukum berharap MKD daapt segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka.
"Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," ujarnya.
Berita Terkait
-
Panas, Beda Versi Istri Kedua vs Anggota DPR Bukhori Yusuf Soal KDRT
-
Kasus Dugaan KDRT Eks Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Polisi: Masih Dipelajari
-
Bareskrim Masih Dalami Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Terhadap Istri Mudanya
-
Ini Alasan Bukhori Yusuf Lolos Diproses MKD DPR usai Diduga KDRT Istri Muda
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah