Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatannya beserta rekannya sesama pimpinan menjadi 5 tahun dari sebelumnya 4 tahun.
Firli menyebut putusan MK tersebut merupakan amanat yang harus dijalankannya.
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," kata Firli dihubungi wartawan, Jumat (26/5/2023).
Firli bilang sebagai aparat negara mereka harus harus menjalankan putusan MK tersebut karena merupakan produk hukum.
"Bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," tegasnya.
Namun demikian, Firli menyatakan hingga saat ini dirinya masih fokus menyelesaikan masa tugasnya hingga Desember 2023 mendatang.
"Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya sampai dengan 20 Desember 2023," ujarnya.
"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yg cacat hukum. Krn itu sebagai legacy," Firli menambahkan.
Berlaku di Era Firli
Baca Juga: Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku bagi Firli dan kawan-kawan.
Hal tersebut didasari oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berlaku sejak putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan, kemarin (25/5/2023).
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar.
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Putusan MK
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
-
Mantan Penyidik Berharap Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Berikutnya
-
Putusan MK Berpotensi Bakal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Lebih dari Lima Tahun
-
Novel Baswedan Prihatin dengan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPK di Tengah Kinerja yang Belum Memuaskan
-
Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang