Suara.com - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni 2023 yang angkanya satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS 2023?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan besarannya sesuai dengan ketentuan di atas.
"Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya ia menjelaskan perbedaan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN dan APBD.
"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen gaji ke-13 PNS yang dari APBN bervariasi karena terdiri dari gabungan gaji pokok dan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Juga 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya masing-masing.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalahi gaji pokok dengan beberapa tunjangan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Juga tambahan penghasilan yang besarannya paling banyak 50 persen dari yang diterima dalam satu bulan.
Perlu diketahui, instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS 2023 juga menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2023, Cek Besaran dan Komponennya
Besaran Gaji Pokok 2023
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian tulisan tentang besaran gaji ke-13 PNS 2023. Apakah kamu salah satu yang sedang menantikan pencairan gaji ke-13? Kira-kira adakah yang berencana memakai gaji ke-13 untuk beli tiket konser?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri