Suara.com - Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman diamankan pihak kepolisian usai ketahuan sekamar dengan seorang ASN berinisial DRS di hotel daerah Pekanbaru, Riau. Dugaan perselingkuhan tersebut tidak dilaporkan oleh istri Sulaiman, Sari Eka Rahmi.
“Benar, ada diamankan (Wabup Sulaiman dan seorang wanita). Kami lagi operasi hunting, ketemu sama itu di dalam kamar salah satu hotel," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep di Pekanbaru.
Meski demikian, terdapat sanksi bagi pejabat yang terjerat skandal perselingkuhan. Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan mengenai sanksi tersebut.
Menurut Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, perselingkuhan pejabat pemerintah merupakan tindak pidana dan administratif. Artinya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Sanksi Hukum Pidana
Dalam hukum pidana, perselingkuhan disebut dengan perzinahan. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat hal tersebut yakni persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang sudah menikah. Artinya pasal ini menjerat pihak yang tercatat dalam perkawinan.
Delik atau tindak pidana ini merupakan delik aduan. Maksud dari delik aduan adalah tindak pidana hanya dapat ditindaklanjuti jika pihak yang dirugikan melaporkan hal tersebut.
Pihak yang dirugikan tersebut adalah pasangan sah dari pelaku yakni suami atau istri. Ancaman pelaku perselingkuhan yakni 9 bulan kurungan.
Sanksi Hukum Administratif
Baca Juga: Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5
Berikutnya, dalam hukum administrasi, terdapat sanksi yang mengancam pelaku perselingkuhan yang merupakan seorang pejabat.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan yang termuat yakni PNS dilarang hidup bersama dengan seseorang yang berbeda jenis kelamin, baik wanita atau pria yang bukan pasangan sahnya. Atas tindakan ini, terdapat 5 jenis sanksi administratif berupa:
1. Penurunan jabatan atau pangkat selama tiga tahun.
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
3. Pembebasan dari jabatan.
Berita Terkait
-
Kepergok Bersama PNS di Hotel, Ternyata Segini Harta Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman
-
Heboh Wakil Bupati Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS
-
5 Fakta Sosok Wanita yang Ngamar Bareng Wabup Rohil: PNS dan Sudah Bersuami
-
Segini Gaji Wakil Bupati Rokan Hilir yang Ngamar dengan PNS di Hotel Bintang 5
-
Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran