Suara.com - Pencopotan eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro kini memasuki babak baru bak sebuah drama berjilid-jilid.
Kini diketahui bahwa KPK enggan melibatkan Ombudsman RI dalam polemik pencopotan Endar yang disinyalir ada unsur maladministrasi. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak mengindahkan panggilan Ombudsman terkait isu tersebut.
KPK ghosting Ombudsman RI: Endar bukan wewenang Ombudsman
Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023) membeberkan bahwa KPK enggan menghadiri panggilan pihaknya terkait isu maladministrasi pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.
Sekjen KPK Cahya H Harefa blak-blakan menegaskan bahwa pencopotan Endar bukan merupakan wilayah wewenang KPK.
Cahya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023) memaparkan pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik.
Tak berhenti di situ, pejabat KPK tersebut tak lupa menegaskan permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.
KPK pilih sengketa pemberhentian Endar ditangani PTUN
Lebih lanjut, Cahya menegaskan KPK lebih percaya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menjadi pihak yang memfasilitasi sengketa pemberhentian Endar Priantoro.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat
Sebab, Cahya berdalih pemberhentian tersebut berlandaskan U Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang notabene adalah urusan PTUN.
Ombudsman buka peluang jemput paksa Firli cs
Sikap dingin KPK ke Ombudsman dinilai sebagai wujud sikap tidak kooperatif.
Robert Na Endi Jaweng membuka pintu kemungkinan bahwa pihaknya akan menjemput paksa Firli cs jika mereka tak menunujukan itikad baik untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI terkait sengketa yang dinilai sarat akan maladminsitrasi itu.
Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023) mengungkapkan Ombudsman RI punya opsi pemanggilan paksa bila menilai ada unsur kesengajaan, terutama dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran oleh KPK.
Opsi tersebut diambil ketika Ombudsman menilai ketidakhadiran KPK karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono
-
Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak
-
KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat
-
Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
-
Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?