Suara.com - Pencopotan eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro kini memasuki babak baru bak sebuah drama berjilid-jilid.
Kini diketahui bahwa KPK enggan melibatkan Ombudsman RI dalam polemik pencopotan Endar yang disinyalir ada unsur maladministrasi. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak mengindahkan panggilan Ombudsman terkait isu tersebut.
KPK ghosting Ombudsman RI: Endar bukan wewenang Ombudsman
Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023) membeberkan bahwa KPK enggan menghadiri panggilan pihaknya terkait isu maladministrasi pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.
Sekjen KPK Cahya H Harefa blak-blakan menegaskan bahwa pencopotan Endar bukan merupakan wilayah wewenang KPK.
Cahya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023) memaparkan pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik.
Tak berhenti di situ, pejabat KPK tersebut tak lupa menegaskan permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.
KPK pilih sengketa pemberhentian Endar ditangani PTUN
Lebih lanjut, Cahya menegaskan KPK lebih percaya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menjadi pihak yang memfasilitasi sengketa pemberhentian Endar Priantoro.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat
Sebab, Cahya berdalih pemberhentian tersebut berlandaskan U Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang notabene adalah urusan PTUN.
Ombudsman buka peluang jemput paksa Firli cs
Sikap dingin KPK ke Ombudsman dinilai sebagai wujud sikap tidak kooperatif.
Robert Na Endi Jaweng membuka pintu kemungkinan bahwa pihaknya akan menjemput paksa Firli cs jika mereka tak menunujukan itikad baik untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI terkait sengketa yang dinilai sarat akan maladminsitrasi itu.
Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023) mengungkapkan Ombudsman RI punya opsi pemanggilan paksa bila menilai ada unsur kesengajaan, terutama dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran oleh KPK.
Opsi tersebut diambil ketika Ombudsman menilai ketidakhadiran KPK karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono
-
Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak
-
KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat
-
Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
-
Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?