Suara.com - Gugatan Pimpinan KPK soal perpanjangan masa jabatan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap syarat konflik kepentingan alias conflict of interest. Bahkan, putusan yang mengabulkan gugatan masa jabatan menjadi lima tahun untuk Pimpinan KPK dianggap telah melampaui kewenangan MK sendiri.
Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum J.J. Amstrong Sembiring.
"Putusan MK yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Hal ini melampaui kewenangan MK karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator," kata J.J. Amstrong Sembiring seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2023).
J.J. Amstrong menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik sebab Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang. Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni Pemerintah dan DPR.
"Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut," kata calon pimpinan KPK periode 2019—2023 itu.
Ia berpendapat bahwa putusan MK secara implisit atau tidak langsung sudah mencampuri urusan DPR dengan mengatur masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK.
Dengan begitu, MK diduga secara tidak langsung juga terseret ke dalam muatan politik praktis. Apalagi, putusan berlakunya masa jabatan 5 tahun itu juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK yang tentu bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Merujuk pada pertimbangan hakim, lanjut J.J. Amstrong, pada halaman 117 tafsirnya adalah memberikan kepastian hukum kepada panitia seleksi (pansel) untuk segera bekerja. Akan tetapi, putusan MK tidak bisa ditafsirkan sendiri sebab putusan itu tidak boleh berlaku surut.
Baca Juga: Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
"Dalam struktur manajemen, tentunya menjadi tidak make sense. Jika jabatan Firli dkk. ditambah 1 tahun lagi, ini kacau semua anggaran sampai rencana kegiatan. Hal itu juga dapat membuktikan perencanaan yang sudah dipersiapkan menandakan tidak valid, tersistematis, dan terstruktur," katanya menegaskan.
Gugatan yang diajukan oleh Nurul Ghufron, menurut dia, berkaitan dengan kepentingan pribadinya, yaitu mengenai masalah minimal umur pimpinan KPK. Setelah itu, Nurul Ghufron memasukkan kembali gugatan yang berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.
"Gugatan Nurul Ghufron mengandung conflict of interest (konflik kepentingan) karena pemohon mengajukan berkaitan dengan kepentingan pribadi versus ketentuan aturan hukum KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menerima gugatan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk. akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.
Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU yaitu lima tahun.
MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar, dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
-
Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun: Takut Kehilangan Pekerjaan hingga Ikut Diperiksa KPK
-
Ngaku Digaji Rp 1,4 Juta per Bulan, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Ikut Diperiksa KPK
-
Kronologi Kasus Helikopter Firli Bahuri: Praperadilan Ditolak, Disebut Tak Ada Kejelasan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!