Suara.com - Setelah dua dekade dilarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran izin ekspor pasir laut. Izin ekspor pasir laut itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.
Beleid itu mengatur mengenai pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemetintahan, pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha dan tentunya ekspor.
Kebijakan Jokowi itu bertentangan dengan Megawati Soekarnoputri yang melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun SK Menperindag era pemerintahan Presiden Megawati itu dikeluarkan karena adanya kerusakan lingkungan hidup di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir, yakni tenggelamnya sejumlah pulau kecil.
Namun, meski selama ini ada larangan, aktifitas penambangan pasir laut tetap dilakukan secara illegal oleh sejumlah perusahaan.
Apa saja perusahaan yang selama ini diduga menambang pasir secara illegal? Berikut ulasannya.
PT Logomas Utama
PT Logomas Utama menambang pasir di Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.
Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan penambangan perusahaan itu pada 13 Februari 2022.
Baca Juga: Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
Meski begitu, hingga kini izin usaha penambangan atau IUP perusahaan tambang asal Jakarta itu belum juga dicabut.
Masyarakat pun bereaksi atas kegiatan tambang pasir yang dilakukan PT Logimas Utama, sebab menyebabkan kerusakan lingkungan.
Diantaranya terjadi abrasi di sejumlah pulau kecil. Perairan juga menjadi keruh dan terumbu karang menjadi rusak.
Alhasil, pendapatan nelayan pun menurun. Ikan, udang dan kepiting yang biasanya mudah diperoleh nelayan, menjadi dulit didapat oleh para nelayan.
Dan akhirnya pada 18 April 2022, kelompok Nelayan kerapu Suka Damai mengirimkan surat pada Jokowi, meminta agar presiden memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menarik IUP PT Logomas.
PT Bintan Batam Pratama
Serupa dengan Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, penambangan pasir illegal juga terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Nelayan suku Kojong meminta agar aktivitas penambangan laut yang dilakukan PT Bintan Batam Pratama di pesisir timur Pulau Linga Utara dihentikan.
Perusahaan itu disebut telah memulai aktivitas tambangnya pada akhir 2021. Dampak yang dirasakan dari aktivitas tambang itu, nelayan jadi kesulitan mendapatkan ikan, karena air laut menjadi keruh. Terumbu karang di perairan itu juga rusak akibat limbah pasir yang turun dari kawasan tambang .
Desakan masyarakat mendapatkan respons dari pemerintah. Pada 13 Januari 2023 lalu, KKP menghentikan proyek pembangunan terminalkhusus seluas 0,4 hektare milik PT Bintan Batam Pratama, karena belum dilengkapi persetujuan.
Hal itu lantas ditanggapi oleh General Manager PT Bintan Batam Pratama Ardi Ahmad. Ia menyebut masalah lingkungan dan persoalan yang dihadapi nelayan yang terkait dengan aktivitas tambang telah diatasi.
PT Labrosco Yal
Tak hanya di wilayah perairan pulau Sumatera bagian timur. Pertambangan pasir laut illegal juga terjadi di Morotai Selatan dan Morotai Timur yang dilakukan oleh PT Labrosco Yal.
Perusahaan itu merupakan milik Djonny Laos yang merupakan adik mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos.
Akibat antivitas tambang pasir illegal yang dilakukan PT Labrosco, garis pantai menyusut sekitar 10 kilometer hingga mendekati jalan raya.
Akibatnya, kebun kelapa milik warga mengalami abrasi. Kawasan mangrove di lokasi wisata pantai Tanjung Pinang yang terletak di Desa Sambiki juga menghilang.
Kegiatan tambang yang dilakukan PT Labrosco mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Mereka menduga ada praktik kotor dalam aktivitas penambangan, sebab perusahaan yang menambang diketahui tidak mendapatkan rekomendasi dari desa dan izin tambang pasir atau galian C dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan Jokowi, Bikin Wilayah Singapura Makin Luas
-
3 Kementerian Ini Terlibat Dalam Penerbitan Izin Ekspor Pasir laut
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi