"Mereka (dua pelaku) tanya terus soal pemakaman (balita). Tapi saya udah bilang, kalau bukan warga ber-KTP sini ya gak bisa (dimakamkan di sana). Peraturannya memang begitu," kata Karjani.
Polresta tangkap pelaku
Gelagat dua pasutri tersebut membuat Karjani curiga. Ia akhirnya melaporkan kecurigaannya terkait kematian sang balita ke perangkat desa untuk diteruskan ke pihak Polresta Sidoarjo.
Laporan perangkat desa Masangan Kulon lantas diproses oleh Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2023).
Motif karena orang tua balita tak bayar jasa pengasuh
Pelaku mengungkap motif kejahatan mereka karena orang tua dari balita tersebut tidak membayar jasa mereka. Padahal, orang tua dari balita F itu awalnya menjanjikan akan membayar keduanya sebesar Rp 5 juta per bulan.
Namun kenyataannya, dalam 3 bulan terakhir, orang tua balita tak menepati janjinya. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan kerap melampiaskan kemarahan terhadap sang balita.
Kurung balita di kamar mandi selama 2 bulan
Pasutri itu bahkan tega menyiksa sang balita berkali-kali dan mengurungnya di kamar mandi selama 2 bulan terakhir. Balita itu kerap dikurung di kamar mandi setiap kedua pelaku keluar dari kos.
Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
Penyiksaan yang terjadi secara bertubi-tubi itu membuat sang balita akhirnya menghembuskan napas yang terakhir pada Minggu, (28/5/2023) malam.
Pelaku ditahan, orang tua balita diburu
Polresta Sidoarjo akhirnya menahan pasutri itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka, Keduanya dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pelaku penganiayaan.
Pihak Polresta Sidoarjo juga kini memburu orang tua dari balita F yang diketahui bernama Ayu. Pasalnya, keberadaan orang tua balita tersebut sudah tidak diketahui. Orang tua juga sudah memblokir nomor pasutri sejak Maret 2023.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
-
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
-
Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka
-
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
-
Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel