"Mereka (dua pelaku) tanya terus soal pemakaman (balita). Tapi saya udah bilang, kalau bukan warga ber-KTP sini ya gak bisa (dimakamkan di sana). Peraturannya memang begitu," kata Karjani.
Polresta tangkap pelaku
Gelagat dua pasutri tersebut membuat Karjani curiga. Ia akhirnya melaporkan kecurigaannya terkait kematian sang balita ke perangkat desa untuk diteruskan ke pihak Polresta Sidoarjo.
Laporan perangkat desa Masangan Kulon lantas diproses oleh Polresta Sidoarjo. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pasutri tersebut dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2023).
Motif karena orang tua balita tak bayar jasa pengasuh
Pelaku mengungkap motif kejahatan mereka karena orang tua dari balita tersebut tidak membayar jasa mereka. Padahal, orang tua dari balita F itu awalnya menjanjikan akan membayar keduanya sebesar Rp 5 juta per bulan.
Namun kenyataannya, dalam 3 bulan terakhir, orang tua balita tak menepati janjinya. Hal tersebut membuat pelaku gelap mata dan kerap melampiaskan kemarahan terhadap sang balita.
Kurung balita di kamar mandi selama 2 bulan
Pasutri itu bahkan tega menyiksa sang balita berkali-kali dan mengurungnya di kamar mandi selama 2 bulan terakhir. Balita itu kerap dikurung di kamar mandi setiap kedua pelaku keluar dari kos.
Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
Penyiksaan yang terjadi secara bertubi-tubi itu membuat sang balita akhirnya menghembuskan napas yang terakhir pada Minggu, (28/5/2023) malam.
Pelaku ditahan, orang tua balita diburu
Polresta Sidoarjo akhirnya menahan pasutri itu dan menetapkan mereka sebagai tersangka, Keduanya dijerat dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pelaku penganiayaan.
Pihak Polresta Sidoarjo juga kini memburu orang tua dari balita F yang diketahui bernama Ayu. Pasalnya, keberadaan orang tua balita tersebut sudah tidak diketahui. Orang tua juga sudah memblokir nomor pasutri sejak Maret 2023.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
-
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
-
Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka
-
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
-
Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat