Suara.com - Dua orang pelaku kekerasan terhadap balita di sebuah kos-kosan daerah Masangan Kulon, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil ditangkap kepolisian. Diketahui, balita berinisial F itu sampai meninggal dunia usai mengalami luka-luka pada Minggu (28/5/2023).
Dua pelaku yang ditangkap Polresta Sidoarjo merupakan pasangan suami istri bernama Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43). Keduanya merupakan pengasuh sang balita yang tewas tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku kerap menyiksa balita itu dengan sadis. Alasannya, sang balita kerap tidur-tiduran saat disuapi makan, sehingga membuat pasutri tersebut emosi.
Adapun sang balita itu memang dititipkan oleh orang tuanya kepada pasutri tersebut sejak Agustus 2022 hingga sebelum Lebaran Idul Fitri.
Lalu, bagaimana kronologi dan apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah 6 fakta selengkapnya.
Kronologi kejadian
Kasus kematian balita ini pertama diungkap oleh Ketua RT 02 Masangan Kulon, Karjani. Ia mengaku mendapatkan laporan dari salah satu penghuni kos tempat kedua pelaku tinggal mengenai adanya balita yang sudah tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Tiksnarto Andaru menjelaskan, pihanya mendapatkan laporan dari Ketua RT jika ada seorang balita yang tewas dalam kondisi janggal. Ini setelah ditemukan luka-luka dan memar di tubuh balita tersebut.
Dari sanalah, perangkat desa kemudian melaporkan kematian sang balita ke Polsek Sukodono. Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
Pelaku ngaku tak asuh korban sejak Lebaran
Berdasarkan pengakuan dari salah satu penghuni kos, pasutri yang merupakan pelaku itu disebut sudah lama tidak terlihat mengasuh korban.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mengaku bahwa sang balita sudah dibawa orang tuanya tepat sebelum Lebaran.
Pelaku tanya-tanya soal pemakaman korban
Ketua RT 04 Masangan Kulon, Karjani mengungkap gelagat pasutri yang melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku sempat bertanya kepada Karjani apakah jenazah korban bisa dimakamkan di daerah kos tersebut.
Karjani pun langsung menjelaskan persyaratan pemakaman di wilayahnya. Menurutnya, hanya warga yang memiliki KTP daerah tersebut yang bisa dimakamkan di sana.
Berita Terkait
-
Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
-
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
-
Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka
-
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
-
Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini