Suara.com - Dua orang pelaku kekerasan terhadap balita di sebuah kos-kosan daerah Masangan Kulon, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil ditangkap kepolisian. Diketahui, balita berinisial F itu sampai meninggal dunia usai mengalami luka-luka pada Minggu (28/5/2023).
Dua pelaku yang ditangkap Polresta Sidoarjo merupakan pasangan suami istri bernama Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43). Keduanya merupakan pengasuh sang balita yang tewas tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku kerap menyiksa balita itu dengan sadis. Alasannya, sang balita kerap tidur-tiduran saat disuapi makan, sehingga membuat pasutri tersebut emosi.
Adapun sang balita itu memang dititipkan oleh orang tuanya kepada pasutri tersebut sejak Agustus 2022 hingga sebelum Lebaran Idul Fitri.
Lalu, bagaimana kronologi dan apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah 6 fakta selengkapnya.
Kronologi kejadian
Kasus kematian balita ini pertama diungkap oleh Ketua RT 02 Masangan Kulon, Karjani. Ia mengaku mendapatkan laporan dari salah satu penghuni kos tempat kedua pelaku tinggal mengenai adanya balita yang sudah tak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Tiksnarto Andaru menjelaskan, pihanya mendapatkan laporan dari Ketua RT jika ada seorang balita yang tewas dalam kondisi janggal. Ini setelah ditemukan luka-luka dan memar di tubuh balita tersebut.
Dari sanalah, perangkat desa kemudian melaporkan kematian sang balita ke Polsek Sukodono. Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
Pelaku ngaku tak asuh korban sejak Lebaran
Berdasarkan pengakuan dari salah satu penghuni kos, pasutri yang merupakan pelaku itu disebut sudah lama tidak terlihat mengasuh korban.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mengaku bahwa sang balita sudah dibawa orang tuanya tepat sebelum Lebaran.
Pelaku tanya-tanya soal pemakaman korban
Ketua RT 04 Masangan Kulon, Karjani mengungkap gelagat pasutri yang melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku sempat bertanya kepada Karjani apakah jenazah korban bisa dimakamkan di daerah kos tersebut.
Karjani pun langsung menjelaskan persyaratan pemakaman di wilayahnya. Menurutnya, hanya warga yang memiliki KTP daerah tersebut yang bisa dimakamkan di sana.
Berita Terkait
-
Kisah Balita Yatim Idolakan Ariel NOAH, Bertemu hingga Bermain Layaknya Ayah dan Anak
-
Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
-
Parah! Ayah Tiri Cabuli Balita Usia 20 Bulan di Pesisir Selatan, Alat Kelamin Korban Luka
-
Kembali Viral Kasus KDRT, Berikut Adalah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku: Bukan Hanya Penjara!
-
Teror Tetangga Pakai Air Tinja Bertahun-tahun, Masriah Divonis 1 Bulan Kurungan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel