Suara.com - Penemuan mayat oleh warga di got dengan kondisi berdiri terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mayat tersebut diketahui bernama Roffi Teguh Prakoso (27) yang ditemukan pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Teguh diduga sebagai korban penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati atas tindakannya. Berkenaan dengan kasus tersebut, berikut ini kronologi mayat korban penganiayaan ditemukan berdiri di got.
Kronologi kejadian
Awalnya, Teguh dan teman-temannya berkendara di daerah dekat PRPP, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ketika sedang berada di daerah Tambaklorok, Teguh meludah ke jalan dan mengenai mobil dengan 5 orang penumpang.
Seorang penumpang mobil bernama Irfan yang duduk di kursi sebelah kiri sopir mengaku terkena ludah dari Teguh. Ia pun emosi dan meminta sopir mengejarnya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Beberapa saat kemudian, Irfan dan penumpang lain pun berhasil mencegat Teguh dan rombongannya. Rekan Teguh ada yang berhasil kabur tetapi karena pelaku hanya mengintai Irfan, petaka pun tetap terjadi kepada Teguh.
Di dalam mobil ada berbagai senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menganiaya Teguh. Irfan dkk pun langsung memukul korban, menusuk perut serta dadanya.
Setelah itu, Irfan dan keempat rekannya pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, Teguh berusaha bangkit dan mengendarai motor meskipun tubuhnya penuh luka.
Ketika berada di dekat PRPP, Teguh tidak kuat lagi untuk berkendara. Teguh pun turun dan terkapar di jalan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Remaja Tewas Bersimbah Darah Saat Tawuran di Palembang: Masih Pelajar
Kemudian, datanglah Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) memanfaatkan situasi tersebut. Alih-alih menolong, keduanya justru mengambil barang Teguh dan Teguh yang masih hidup pun berusaha bangkit. Sayangnya, Teguh tidak kuat dan terjatuh ke got.
Mayat Teguh pun ditemukan di dalam got oleh sekuriti pada Minggu (28/5/2023) pukul 06.30 WIB dengan posisi berdiri. Pada saat ditemukan, masih ada sepeda motor milik Teguh.
Ancaman Sanksi Bagi Para Pelaku
Atas kejadian tersebut, para pelaku bernama Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24). Sedangkan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) pun ditangkap. Seluruh pelaku adalah warga Semarang dan merupakan kelompok yang berbeda.
Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya yakni Pasal 363 kUHP tentang Pencurian dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau Pasal 531 karena tidak menolong Teguh.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Pernah Bikin Repot Skuad Garuda, Paulo Gali Freitas Akhirnya Bergabung dengan PSIS Semarang
-
Kasus Rekayasa Kepailitan Agustinus, Kuasa Hukum Kwee Foeh Lan: Ada Tindakan Pemalsuan
-
Penemuan Mayat Bayi yang di Duga Hasil Hubungan Gelap Gegerkan Warga Selaawi Garut
-
5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah
-
Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris Kegocek Video Viral Seorang Wanita Aniaya Balita, Ternyata...
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global