Suara.com - Penemuan mayat oleh warga di got dengan kondisi berdiri terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Mayat tersebut diketahui bernama Roffi Teguh Prakoso (27) yang ditemukan pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
Teguh diduga sebagai korban penganiayaan karena pelaku merasa sakit hati atas tindakannya. Berkenaan dengan kasus tersebut, berikut ini kronologi mayat korban penganiayaan ditemukan berdiri di got.
Kronologi kejadian
Awalnya, Teguh dan teman-temannya berkendara di daerah dekat PRPP, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ketika sedang berada di daerah Tambaklorok, Teguh meludah ke jalan dan mengenai mobil dengan 5 orang penumpang.
Seorang penumpang mobil bernama Irfan yang duduk di kursi sebelah kiri sopir mengaku terkena ludah dari Teguh. Ia pun emosi dan meminta sopir mengejarnya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Beberapa saat kemudian, Irfan dan penumpang lain pun berhasil mencegat Teguh dan rombongannya. Rekan Teguh ada yang berhasil kabur tetapi karena pelaku hanya mengintai Irfan, petaka pun tetap terjadi kepada Teguh.
Di dalam mobil ada berbagai senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menganiaya Teguh. Irfan dkk pun langsung memukul korban, menusuk perut serta dadanya.
Setelah itu, Irfan dan keempat rekannya pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, Teguh berusaha bangkit dan mengendarai motor meskipun tubuhnya penuh luka.
Ketika berada di dekat PRPP, Teguh tidak kuat lagi untuk berkendara. Teguh pun turun dan terkapar di jalan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Remaja Tewas Bersimbah Darah Saat Tawuran di Palembang: Masih Pelajar
Kemudian, datanglah Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) memanfaatkan situasi tersebut. Alih-alih menolong, keduanya justru mengambil barang Teguh dan Teguh yang masih hidup pun berusaha bangkit. Sayangnya, Teguh tidak kuat dan terjatuh ke got.
Mayat Teguh pun ditemukan di dalam got oleh sekuriti pada Minggu (28/5/2023) pukul 06.30 WIB dengan posisi berdiri. Pada saat ditemukan, masih ada sepeda motor milik Teguh.
Ancaman Sanksi Bagi Para Pelaku
Atas kejadian tersebut, para pelaku bernama Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24). Sedangkan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) pun ditangkap. Seluruh pelaku adalah warga Semarang dan merupakan kelompok yang berbeda.
Pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya yakni Pasal 363 kUHP tentang Pencurian dengan ancaman sanksi pidana 5 tahun penjara dan/atau Pasal 531 karena tidak menolong Teguh.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Pernah Bikin Repot Skuad Garuda, Paulo Gali Freitas Akhirnya Bergabung dengan PSIS Semarang
-
Kasus Rekayasa Kepailitan Agustinus, Kuasa Hukum Kwee Foeh Lan: Ada Tindakan Pemalsuan
-
Penemuan Mayat Bayi yang di Duga Hasil Hubungan Gelap Gegerkan Warga Selaawi Garut
-
5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah
-
Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris Kegocek Video Viral Seorang Wanita Aniaya Balita, Ternyata...
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus