Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buka suara mengenai mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora. Rafael Alun merupakan ayah dari salah satu tersangka Mario Dandy Satriyo.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut Rafael bisa saja dihadirkan di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas apabila sudah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum," kata Djuyamto, Senin (5/6/2023)
Selain itu, Djuyamto menyebut pihak keluarga David juga mungkin dihadirkan sebagai saksi jika keterangan diperlukan di persidangan.
"Keluarga korban, orang tua korban kemudian keluarga terdakwa, kalau masuk menjadi salah satu saksi bisa saja wajib dihadirkan," tutur Djuyamto.
AG Bakal Jadi Saksi
Sebelumnya, terdakwa anak AG (15), direncanakan akan memberi kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora di PN Jaksel.
"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketnetuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Namun begitu, Djuyamto menyebut pemeriksaan AG sebagai saksi Mario dan Shane nantinya akan digelar secara tertutup. Hal itu sudah sesuai dengan asas peradilan bagi anak.
"Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.
"Dan konten kesusilaan maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan huium acara secara tetutup," imbuhnya.
Hingga kini belum diketahui secara rinci kapan AG akan bersaksi di sidang Mario dan Shane.
Sidang Perdana
Untuk diketahui, PN Jaksel baru menggelar sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, pada Selasa (6/6/2023) besok.
"Telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Berita Terkait
-
Digelar Selasa Besok! AG Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
-
Keroyok Junior, 2 Mahasiswi Universitas Halu Oleo Jadi Tersangka!
-
Aksi Konvoi dan Bentrok di Jogja Diduga Buntut Penganiayaan Anggota Pendekar PSHT, Polisi Telah Menangkap Tiga Pelaku dan Menetapkan Sebagai Tersangka
-
TERBONGKAR! Motif Di Balik Viral Mahasiswi Keroyok Junior Di Kampus Sulteng
-
PN Jaksel Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus Jelang Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara