Suara.com - Kasus penangkapan WN Kanada bernama Stephane Gagnon (50) di Canggu, Bali pada Senin, (22/05/2023) memasuki babak baru. Gagnon yang mengaku diperas oleh oknum polisi di Bali senilai Rp 1 miliar kini menolak diekstradisi.
Penolakan ini karena Gagnon diisukan akan diekstradisi ke Australia, bukan ke Kanada tempat ia berasal. Penangkapan WN Kanada yang sudah menjadi buronan Interpol sejak beberapa tahun lalu ini pun dilakukan oleh Polri atas perintah dari Interpol usai keberadaan Gagnon terlacak.
Namun, kini status Gagnon tak kunjung jelas karena banyaknya informasi simpang siur termasuk pengakuan Gagnon soal penipuan dan pemerasan yang terjadi kepadanya. Simak inilah perjalanan kasus Gagnon selengkapnya.
1. Jadi buronan Interpol karena kasus penipuan dan pemalsuan dokumen
Nama Gagnon sendiri sudah diungkap oleh otorita Kanada sebagai salah satu buronan negara karena terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 221 miliar dan pemalsuan dokumen asuransi pensiun kepada para nasabahnya.
Penipuan yang dilakukan oleh Gagnon yang bekerja sebagai agen asuransi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 namun baru terendus otorita Kanada pada tahun 2021. Namun, Gagnon berhasil kabur dari Kanada menuju Bali 1 tahun sebelum kasus ini terungkap, yaitu di tahun 2020.
2. Sempat kabur ke Bangkok
Otorita Kanada yang sudah mengeluarkan pengumuman DPO di situs resmi Ontario Securities Commission dan membuat sayembara atas Gagnon. Tak hanya itu, keberadaan Gagnon pun sempat terlacak berada di Bangkok. Namun setelah itu, ia diketahui masuk ke wilayah Indonesia yaitu Bali melalui Vietnam.
Saat itu juga, otorita Kanada pun langsung mengajukan nama Gagnon ke Interpol untuk masuk dalam daftar red notice. Nama Gagnon pun masuk dalam daftar buronan Interpol pada Agustus 2022 lalu.
3. Ditangkap di Bali
Setelah hampir 1 tahun menjadi buronan Interpol, Gagnon pun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Polda Bali pada Senin, (22/05/2023) lalu di Canggu, Bali saat sedang bersama rekan-rekannya.
Dari penangkapan Gagnon, polisi akhirnya baru mengetahui bahwa Gagnon memiliki izin legal untuk tinggal di Bali. Ia bahkan memiliki beberapa usaha dengan puluhan pekerja di Bali.
4. Mengaku diperas oknum polisi
Saat ditangkap, Gagnon pun mengaku sempat ditipu dan diperas oleh oknum polisi di Bali agar tidak ditangkap dan keberadaannya ditutupi. Gagnon pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sesuai permintaan oknum tersebut.
Namun, tak lama kemudian sang oknum kembali meminta Gagnon mengirimkan uang sebesar Rp 3 miliar. Hal inilah yang membuat Gagnon merasa tertipu.
Berita Terkait
-
PREDIKSI Bali United vs PSM Makassar Liga Champions Asia: Skor Head to Head, Susunan Pemain, Link Live Streaming
-
Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Tak Jadi Diproses Hukum Karena Disebut Gangguan Jiwa
-
Nangis Sambil Gigit Kuku, Proses Hukum Bule Denmark yang Pamer Kemaluan Tak Dilanjutkan
-
Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Persoalkan Wasit yang Pimpin Laga Lawan Bali United, Kenapa ya?
-
Yakup Hasibuan dan Jessica Mila Berencana Bulan Madu ke Eropa
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733