Suara.com - Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengajukan pemindahan sel kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Happy memohon agar majelis hakim memisahkan sel Shane dan Mario yang sebelumnya berada di satu sel yang sama.
Momen itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan Shane di sidang penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," ujar Happy.
Happy merasa jika Shane dan Mario ditempatkan di satu sel yang sama dengan Mario akan memiliki dampak buruk secara psikis.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," ucap Happy.
Terkait itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta tanggapan jaksa terkait permohonan Happy. Jaksa menyatakan pemindahan sel sepenuhnya kewenangan majelis hakim.
"Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia," kata jaksa.
Hakim Alimin kemudian mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Shane. Setelah itu, majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari Happy dan timnya.
"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim
Baca Juga: Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.
"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.
Dalam perkara ini, Shane Lukas didakwa oleh jaksa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Tak hanya Mario, jaksa menyebut Shane turut merencanakan penganiayaan David bersama terdakwa anak (AG).
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.
Berita Terkait
-
Mario Dandy Cengengesan Terus, Ernest Prakasa: Anak Ini Emang Rada Tolil
-
Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis
-
Shane Lukas Didakwa Aniaya David Ozora Secara Berencana dengan Mario Dandy dan AG
-
Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola
-
Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!