News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 16:06 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [Antara/Fauza].

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Load More