Suara.com - Haris Azhar menyampaikan permintaan maaf ke Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
Momen itu terjadi saat Luhut bersaksi di sidang Haris dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Awalnya, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menawarkan Haris dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf ke Luhut.
"Ada yang mungkin ingin disampaikan ke saudara saksi misalnya kan selaku manusia kita kan ada khilaf sesuatu. Ya semua orang ada kekhilafan, ya mungkin pada kesemapatan, ada keinginan untuk meminta maaf kepada saudara saksi, kalau ada," ujar Hakim Cokorda.
Haris pun mengiyakan permintaan hakim. Dalam kesempatan ini, Haris memohon maaf jika Luhut merasa nama baiknya dicemarkan.
"Saudara saksi Pak Luhut, saya nggak ada niat untuk menyerang pribadi bapak. Bahwa bapak merasa bahwa terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ," kata Haris.
Haris lalu bercerita saat itu dia baru saja pulang dari Kabupaten Intan Jaya, Papua sebelum membuat konten video bersama Fatia. Haris sadar, tuduhan terhadap Luhut di dalam video akan merusak hubungannya selama ini.
"Saya memberanikan diri untuk membrikan pertimbangan saya tahu bahwa hubungan saya sama bapak secara perkawanan, secara komunikatif rusak," tutur Haris.
Dengan nada suara terbata-bata, Haris menegaskan tidak ingin bermusuhan dengan Luhut. Dia mengaku hanya prihatin melihat nasib orang Papua.
"Saya bukan cari musuh sama bapak, ini saya sedih lihat orang Papua," ucap Haris sambil menangis.
Lebih lanjut, Haris merasa persidangan ini menjadi panggungnya untuk menyuarakan keresahan orang Papua. Dia juga mengaku siap apabila harus dihukum.
"Buat anda semua yang menganggap saya nangis, saya bukan minta ampun. Silakan hukum saya, saya menganggap panggung ini adalah tempat saya untuk menyuarakan," tegas Haris.
Bantah Minta Saham
Sebelumnya, Haris membantah telah meminta saham kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Keterangan itu merupakan tanggapan atas kesaksian Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris berdalih dirinya saat itu sedang bertugas sebagai kuasa hukum masyarakat adat di Papua yang sedang berpolemik dengan Freeport.
Berita Terkait
-
Setelah Sidang di PN Jaktim, Haris Azhar dan Fatia Salami Luhut Binsar
-
5 Luapan Amarah Luhut di Sidang Haris-Fatia: Geram Disebut Lord dan Penjahat
-
Dicap Penjahat hingga Dituduh Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Luapkan Emosi di Sidang: Saya Sakit Hati Disebut Lord!
-
Asal Mula Julukan 'Lord' Luhut, Panggilan yang Bikin Haris Azhar Disidang
-
Biodata Haris Azhar, Aktivis HAM yang Berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini