Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh duo aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidianti atas konten mereka.
Luhut bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) dan meluapkan amarahnya gegara konten yang diproduksi Haris dan Fatia yang menuding dirinya punya bisnis tambang ilegal di Papua.
Tak terima nama baiknya direndahkan dan dicap sebagai penjahat, Luhut meluapkan kesaksiannya penuh rasa jengkel terhadap dua sosok aktivis tersebut.
Luhut tak terima dicap sebagai penjahat
Haris dan Fatia diketahui menarasikan bahwa Luhut memiliki bisnis tambang di luar hukum yang beroperasi di Papua.
Luhut sontak tak terima atas narasi tersebut yang membuat dirinya bak seorang penjahat. Berkat narasi tersebut, Luhut merasa dirugikan secara moral bahkan hingga anak dan cucunya digambarkan sebagai seorang penjahat di mata publik.
"Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral (mengalami kerugian dialami) anak cucu saya. Saya dibilang penjahat," ujar Luhut bersaksi dengan nada penuh amarah.
Sakit hati dengan julukan 'Lord'
Siniar yang diunggah Haris dan Fatia juga turut memberi julukan 'Lord' kepada Luhut yang berarti 'tuan' dalam bahasa Inggris.
Luhut juga turut merasa tersinggung atas julukan yang kini berkonotasi negatif tersebut.
"Saya dibilang 'Lord'. Coba saya menuduh Anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, (tuduhan) itu pasti Anda tidak bisa terima," keluh Luhut.
Tepis narasi miring bahwa dirinya punya bisnis tambang di Papua
Luhut juga tak lupa untuk menepis narasi miring yang digaungkan oleh Haris dan Fatia terkait bisnis tambang ilegal tersebut.
Adapun Luhut mengaku dirinya jengkel atas tudingan duo Haris dan Fatia.
"Saya jengkel sekali (dengan kasus ini). Saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu," sesal Luhut.
Berita Terkait
-
Dicap Penjahat hingga Dituduh Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Luapkan Emosi di Sidang: Saya Sakit Hati Disebut Lord!
-
Asal Mula Julukan 'Lord' Luhut, Panggilan yang Bikin Haris Azhar Disidang
-
Biodata Haris Azhar, Aktivis HAM yang Berseteru dengan Luhut Binsar Pandjaitan
-
Hakim Sebut Suara Pengacara Haris-Fatia Kecil Seperti Perempuan, Pengunjung Sidang Riuh!
-
Geger! Hakim Komentarnya Seksis di Sidang, Haris Azhar Berdiri Protes
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM