Suara.com - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU menyoroti persoalan lemahnya akuntabilitas lembaga yang menerima laporan transaksi mencurigakan dari PPATK sehingga banyak persoalan menjadi mandek dan tidak tertangani dengan baik.
Oleh karena itu, salah satu tenaga ahli yang tergabung dalam Satgas TPPU Danang Widoyoko mendorong ada perbaikan akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintah yang mendapatkan laporan PPATK, terutama terkait tindak lanjut mereka atas laporan tersebut.
“Satu persoalan mendasar adalah tidak ada akuntabilitas. Buktinya, lembaga yang mendapatkan LHA (laporan hasil analisis) dan LHP (laporan hasil pemeriksaan) PPATK tidak melaporkan kembali kepada PPATK. Jadi, beberapa kasus katanya masih penelaahan, masih kami akan terus mengejar karena laporan sejak 2014 dan 2015, tetapi sampai sekarang masih ditelaah, berarti ada sesuatu,” kata Danang saat jumpa pers menyampaikan perkembangan Kerja Satgas TPPU secara virtual yang disiarkan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Oleh karena itu, dia menjelaskan Satgas TPPU membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mengusut tindak lanjut dari 300 laporan transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK ke instansi Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Total nilai transaksi mencurigakan dari 300 laporan PPATK itu mencapai Rp349 triliun.
“Jadi, itu yang kami lakukan, mengejar beberapa tindak lanjut yang tidak disampaikan ke PPATK, dan kami kejar sampai di mana, dan kalau berhenti di mana masalahnya. Itu yang kami kejar,” kata Danang yang saat ini aktif sebagai Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia.
Satgas TPPU yang dibentuk bulan lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat ini menjadikan 18 laporan PPATK sebagai prioritas pemeriksaan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan 18 laporan itu dipilih karena nilai agregatnya signifikan yang mencapai Rp281,6 triliun.
"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng.
Dari 18 laporan, 10 di antaranya merupakan laporan PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani Kelompok Kerja atua Pokja 1 Satgas TPPU.
Baca Juga: Bantah Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T Lenyap, Mahfud MD: Justru Ini Semakin Seru!
"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” kata dia.
Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.
Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
Satgas TPPU yang didukung 12 tenaga ahli bidang pencucian uang, korupsi, perekonomian, cukai, perpajakan, dan kepabeanan mempunyai masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional