Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti 346 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023. Namun, belum seluruhnya sudah selesai diproses.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, dari aduan yang diterima, pihaknya masih memproses sekitar 200 lebih aduan. Dalam hal ini, jajarannya melakukan mediasi antara pihak karyawan dengan perusahaan untuk mencari jalan keluar masalah THR.
"Semuanya sudah kita tindaklanjuti, ada yang sudah kita buatkan anjuran, kita mediasi dan ya memang masih ada sebagian yang masih dalam proses. Masih 200-an (diproses)," ujar Hari kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Hari menyebut pihaknya memberikan waktu sampai lima bulan dari aduan mulai ditindaklanjuti. Kedua belah pihak harus menemukan kesepakatan dalam masalah THR ini.
"Artinya kan setiap ini kan dia butuh waktu. Ya bangsa empat sampai lima bulan lah (selesai proses aduan THR)," kata Hari.
Dalam penyelesaian sengketa THR ini, Hari menyebut pihak perusahaan harus menjelaskan alasannya tak membayar atau bayar tapi tidak mengikuti ketentuan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan solusi mengenai kesanggupan pembayaran.
"Dalam arti kata ternyata sudah ada mediasi. Misalnya 'saya punya duit sekian" terus gimana mau? Ya sudah," ucapnya.
Apabila dalam lima bulan tak bisa juga tercapai titik terang, masalah ini bisa dibawa hingga ke pengadilan. Nantinya, jika perusahaan dianggap bersalah, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi seperti pencabutan izin usaha.
"Kalau kita mediasi nggak bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Pengangguran di Ibu Kota, Pemprov DKI Buka Pelatihan Tenaga Kerja
-
Penumpang Keluhkan Pemendekan Rute Transjakarta Rute Puri Beta-Latuharhari, Dirut: Penumpang Harus Terbiasa Transit
-
Cek Saldo Rekening! Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS Cair, Segini Besaran Tunjangan THR ASN 2023
-
Indra Charismiadji Soroti Lambannya Pemprov DKI Jakarta Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK: Terus Soal Gaji Harus Pinjam Online?
-
Minta Jakpro Dievaluasi jika Formula E 2023 Tak Sukses, PDIP: Pak Heru Jangan Beli Kucing Dalam Karung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil
-
Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas
-
Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan
-
Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata
-
Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!
-
Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump
-
Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda
-
Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?
-
Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas
-
Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka