Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti 346 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023. Namun, belum seluruhnya sudah selesai diproses.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, dari aduan yang diterima, pihaknya masih memproses sekitar 200 lebih aduan. Dalam hal ini, jajarannya melakukan mediasi antara pihak karyawan dengan perusahaan untuk mencari jalan keluar masalah THR.
"Semuanya sudah kita tindaklanjuti, ada yang sudah kita buatkan anjuran, kita mediasi dan ya memang masih ada sebagian yang masih dalam proses. Masih 200-an (diproses)," ujar Hari kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Hari menyebut pihaknya memberikan waktu sampai lima bulan dari aduan mulai ditindaklanjuti. Kedua belah pihak harus menemukan kesepakatan dalam masalah THR ini.
"Artinya kan setiap ini kan dia butuh waktu. Ya bangsa empat sampai lima bulan lah (selesai proses aduan THR)," kata Hari.
Dalam penyelesaian sengketa THR ini, Hari menyebut pihak perusahaan harus menjelaskan alasannya tak membayar atau bayar tapi tidak mengikuti ketentuan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan solusi mengenai kesanggupan pembayaran.
"Dalam arti kata ternyata sudah ada mediasi. Misalnya 'saya punya duit sekian" terus gimana mau? Ya sudah," ucapnya.
Apabila dalam lima bulan tak bisa juga tercapai titik terang, masalah ini bisa dibawa hingga ke pengadilan. Nantinya, jika perusahaan dianggap bersalah, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi seperti pencabutan izin usaha.
"Kalau kita mediasi nggak bisa langsung kita turunkan ke pengawas kita. Pengawasan kali ini, kalau memang dia tidak bisa lagi baru kita berikan sanksi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Pengangguran di Ibu Kota, Pemprov DKI Buka Pelatihan Tenaga Kerja
-
Penumpang Keluhkan Pemendekan Rute Transjakarta Rute Puri Beta-Latuharhari, Dirut: Penumpang Harus Terbiasa Transit
-
Cek Saldo Rekening! Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS Cair, Segini Besaran Tunjangan THR ASN 2023
-
Indra Charismiadji Soroti Lambannya Pemprov DKI Jakarta Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK: Terus Soal Gaji Harus Pinjam Online?
-
Minta Jakpro Dievaluasi jika Formula E 2023 Tak Sukses, PDIP: Pak Heru Jangan Beli Kucing Dalam Karung
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?