Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, khususnya kelompok kerja (pokja) reformasi sektor peraturan perundang-undangan akan mengkaji pembentukan undang-undang dari sisi partisipasi publik.
"Kami sepakat bahwa dalam unsur undang-undang itu sebaiknya digeser sentralnya kepada publik sekarang," kata Anggota Pokja Reformasi sektor peraturan perundang-undangan Zainal Arifin Mochtar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Dengan begitu, Omnibus Law sebagai salah satu metode penyusunan undang-undang yang kerap menimbulkan prokontra di tengah masyarakat akan menjadi salah satu pembahasan dalam pokja tersebut.
"Mungkin yang harus dibatasi betul atau kemudian dicari parameter jelasnya bagaimana dan kegunaanya, karena kalau digunakan serampangan saya kira belajar dari kasus kita dan beberapa negara termasuk Irlandia dan lain sebagainya, itu dirasa agak bermalasah. Makanya, mungkin sebagai sebuah metode, kita tidak bisa halangi, tetapi kapan pengunaannya dan lain sebagainya itu yang harus ditimbang secara lebih bijak," tutur pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.
Pada kesempatan yang sama, anggota lain pokja reformasi sektor peraturan perundang-undangan Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pokja telah menyepakati akan membahas akan menggunakan paradigma partisipasi publik.
"Untuk tim perundang-undangan, institusi yang sudah ada kuatnya luar biasa. DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk adalah partisipasi publik," ujarnya.
"Kami mau arahkannya ke sana sehingga sangat mungkin nanti metode omnibus itu jadi salah satu kekhawatiran kami. Tetapi yang jelas, kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga bersepakat sebagai mekanisme kerja, kami ingin setransparan dan seakuntabel mungkin," katanya.
Perlu diketahui, Tim tersebut diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. Mahfud sendiri mengambil peran sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini.
Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum diketuai Harkristuti Harkrisnowo. Adapun anggotanya ialah Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.
Kemudian, Kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam diketuai oleh Hariadi Kartodihardjo dengan beranggotakan Imam Marsudi, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.
Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dipimpin oleh Yunus Husein dengan anggota Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.
Terakhir, kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan dipimpin Susi Dwi Harijanti, dengan anggota Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.
Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek