Suara.com - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, khususnya kelompok kerja (pokja) reformasi sektor peraturan perundang-undangan akan mengkaji pembentukan undang-undang dari sisi partisipasi publik.
"Kami sepakat bahwa dalam unsur undang-undang itu sebaiknya digeser sentralnya kepada publik sekarang," kata Anggota Pokja Reformasi sektor peraturan perundang-undangan Zainal Arifin Mochtar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Dengan begitu, Omnibus Law sebagai salah satu metode penyusunan undang-undang yang kerap menimbulkan prokontra di tengah masyarakat akan menjadi salah satu pembahasan dalam pokja tersebut.
"Mungkin yang harus dibatasi betul atau kemudian dicari parameter jelasnya bagaimana dan kegunaanya, karena kalau digunakan serampangan saya kira belajar dari kasus kita dan beberapa negara termasuk Irlandia dan lain sebagainya, itu dirasa agak bermalasah. Makanya, mungkin sebagai sebuah metode, kita tidak bisa halangi, tetapi kapan pengunaannya dan lain sebagainya itu yang harus ditimbang secara lebih bijak," tutur pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.
Pada kesempatan yang sama, anggota lain pokja reformasi sektor peraturan perundang-undangan Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pokja telah menyepakati akan membahas akan menggunakan paradigma partisipasi publik.
"Untuk tim perundang-undangan, institusi yang sudah ada kuatnya luar biasa. DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk adalah partisipasi publik," ujarnya.
"Kami mau arahkannya ke sana sehingga sangat mungkin nanti metode omnibus itu jadi salah satu kekhawatiran kami. Tetapi yang jelas, kami mau pakai paradigma partisipasi publik. Terkait dengan itu, kami juga bersepakat sebagai mekanisme kerja, kami ingin setransparan dan seakuntabel mungkin," katanya.
Perlu diketahui, Tim tersebut diketuai oleh Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dengan Laode M Syarif sebagai wakilnya. Mahfud sendiri mengambil peran sebagai pembina Tim Percepatan Reformasi Hukum ini.
Kelompok kerja reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakkan hukum diketuai Harkristuti Harkrisnowo. Adapun anggotanya ialah Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, dan Asep Iwan Iriawan.
Kemudian, Kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam diketuai oleh Hariadi Kartodihardjo dengan beranggotakan Imam Marsudi, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.
Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi dipimpin oleh Yunus Husein dengan anggota Rizal Mustary, kemudian ada Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, dan Bambang Harymurti.
Terakhir, kelompok kerja reformasi sektor peraturan perundang-undangan dipimpin Susi Dwi Harijanti, dengan anggota Erwin Moeslimin Singajuru, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Aminuddin Ilmar.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, serta agraria dan sumber daya alam.
Tim ini nantinya akan menghasilkan masukan berupa naskah akademik yang menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Selain itu, tim ini nanti juga akan membahas perihal pembuatan peraturan perundang-undangan yang belakangan disebut menilbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus