"Sesuai yang disampaikan di penyidik Yang Mulia," ujar Singgih.
Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih terkait kerugian materil yang dialami Luhut. Kali ini, Singgih menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Sontak, para pengunjung sidang yang mendengar jawaban Singgih tak konsiten itu pun bersorak.
"Sekarang tegas saja ada kerugian materil atau tidak?" cecar Hakim Cokorda
"Tidak ada Yang Mulia. Eh tidak tahu Yang Mulia," ucap Singgih.
"Huuuu!!" sorak pengunjung sidang.
Anggota tim hukum kemudian meminta majelis hakim menegur Singgih agar memberi kesaksian yang jujur. Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menegur pengunjung sidang.
"Mohon saksi ditegur Yang Mulia, supaya jujur Yang Mulia," ujar tim hukum Haris-Fatia.
"Mungkin yang ditegur ini pengunjung Yang Mulia untuk tertib dan dikeluarkan saja kalau tidak etis," kata jaksa.
Baca Juga: PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan
Lagi-lagi, Hakim Cokorda kembali bertanya ke Singgih soal kerugian materil yang dialami Luhut. Singgih menjawab dia tetap pada jawabannya di BAP kepolisian.
"Ini tadi saudara bilang ada kerugian materil di BAP, tapi sekarang tidak tahu gimana? coba tegas yang mana?" tanya Hakim Cokorda lagi.
Hakim Cokorda kemudian meminta tim hukum Haris-Fatia melanjutkan pertanyaan kepada Singgih. Tim hukum Haris-Fatia mencecar bagaimana mekanisme penentuan total kerugian yang dialami Luhut hingga mencapai miliar rupiah di BAP.
"Kami lanjutkan Yang Mulia, dari mana penghitungan kerugian tersebut?" tanya tim hukum Haris-Fatia.
"Kami tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.
Merasa kesal mendengar jawaban Singgih, Hakim Cokorda mengulang pertanyaan dari tim hukum Haris-Fatia. Saat momen itu, beberapa kali terlihat Singgih menegok ke arah jaksa hingga akhirnya ditegur oleh tim hukum Haris-Fatia.
"Jadi saudara hanya bilang ada kerugian materil tapi tidak tahy berapa besar kerugian materi itu misalnya apa?" ucap Hakim Cokorda.
"Saksi harap tidak menengok pada penuntut umum," ucap tim hukum Haris-Fatia.
Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih. Hakim bertanya mengenai jumlah kerugian yang tertera di BAP Singgih berasal dari mana.
Singgih menyebut jumlah keterangan kerugian miliara rupiah itu datang dari dirinya, bukan dari Luhut.
"Itu pendapat saudara atau dari Pak Luhut?" tegas Hakim Cokorda.
"Tidak Yang Mulia, pendapat saya Yang Mulia," jelas Singgih.
"Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" cecar Hakim Cokorda lebih lanjut.
"Iya Yang Mulia," timpal Singgih.
Untuk diketahui, dua orang asisten Luhut diperiksa sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di PN Jaktim, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kedua staf Luhut itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono dan Staf media internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo.
Dakwaan Haris-Fatia
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
PANAS! Pengacara Haris-Fatia Mencak-mencak Ditertawakan Jaksa, Hakim Turun Tangan
-
Asisten Ungkap Respons Luhut Usai Tonton Konten Haris-Fatia Soal Intan Jaya: Beliau Marah Sekali
-
Video soal Intan Jaya Ditonton sampai 4 Kali, Asisten Tuding Haris dan Fatia Menyerang Luhut
-
Hari Ini, Dua Asisten Luhut Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia KontraS di PN Jaktim
-
Giliran Orang Dekat Luhut Bersaksi Di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah