Suara.com - Pasien obesitas, Mohammad Fajri hingga saat ini masih mendapat perawatan intensif oleh tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Pria berbobot 300 kilogram itu, dirujuk ke RSCM setelah sebelumnya sempat dirawat dI RSUD Tangerang.
Kerabat Fajri, Suherman mengaku jingga saat ini belum mengetahui secara rinci kondisi Fajri.
"Kalau perkembangannya saya belum tahu jelas," kata Suherman kepada Suara.com, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (13/6/2023).
Suherman melanjutkan, pihak keluarga hanya mengetahui hingga saat ini Fajri masih berada di ruang ICU dan belum bisa dijenguk pihak keluarga.
"Masalahnya di RSCM masih di ruang ICU, dan tidak boleh dijenguk katanya. Saya belum dapat kabar yang terbaru masalah perkembangan Fajiri," katanya.
Sebelumya diberitakan, Fajri telah dipindahkan dari RSUD Kota Tangerang ke RSCM menggunakan forklift dan truk pemadam kebakaran. Hal itu, lantaran bobot Fajri yang cukup berat.
Petugas yang terlibat membantu pemindahan Fajri pun sempat mengalami kesulitan dalam memindahkan. Proses pemindahan Fajri memakan waktu selama satu jam, dari pukul 19.00 hingga 20.00 WIB.
Keputusan untuk merujuk Fajri ke RSCM diambil karena RSUD Kota Tangerang tidak memiliki peralatan medis yang memadai untuk menangan pasien obesitas seperti Fajri.
Baca Juga: Momen Dramatis Fajri Obesitas 300 kg Dievakuasi Pakai Forklift Jadi Sorotan, Bisa Normal Lagi?
Saat masih dirawat RSUD Kota Tangerang, pihak Rumah Sakit mengkonfirmasi bahwa kondisi Fajri mulai membaik. Fajri sudah dapat duduk di atas kasur di ruang perawatannya, meskipun masih membutuhkan bantuan.
"Fajri sudah bisa duduk, tapi masih butuh alat bantu seperti penyangga," ujar Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, dr OU Taty Damayanti.
Selain itu, Fajri masih mengeluhkan rasa sakit di bagian kakinya akibat kecelakaan yang dialaminya.
Selain faktor obesitas, Fajri juga tidak dapat bergerak banyak, karena terdapat infeksi pada kakinya, akibat kecelakaan yang terjadi delapan bulan lalu.
Kecelakaan tersebut kemudian membuat Fajri hanya bisa berbaring saja, sehingga berat badannya terus bertambah.
Taty menambahkan, terkait hasil pemeriksaan laboratorium dari cairan yang diambil dari tubuh Fajri menunjukkan kondisi yang normal.
"Hasil lab-nya baik dan normal, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kondisinya baik. Alhamdulillah, Fajri sudah sadar, bisa duduk, dan keluhan nyeri di kakinya agak berkurang karena telah mendapatkan pengobatan. Gula darahnya baik dan hasil laboratorium juga bagus," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto