Suara.com - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) melebarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Langkah itu dilakukan KPK, setelah berkutat di LHKPN milik pegawai Kementerian Keuangan.
KPK, dalam beberapa waktu belakangan, memanggil sejumlah penyelenggara negara yang diduga memiliki harta janggal, bahkan beberapa di antaranya naik ke penyelidikan dan penyidikan, serta ada yang menjadi tersangka.
"Kementerian Perhubungan kami mau lihat, karena ada hubungan darat dan perhubungan laut gitu ya. Kementerian ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Pahala mengungkap, pola konflik kepentingan di Kementerian ESDM, seperti pegawai di bagian perizinan untuk perusahaan tambang yang menjadi konsultan.
"Mungkin dia tidak memiliki, saham di situ (perusahaan tambang). Tapi, dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar gitu," katanya.
Pahala menegaskan, pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan bagi perusahaan tambang.
"Karena dia punya alasan, 'loh itu saya jasa konsultan Pak' gitu, dia enggak punya, tambang tapi punya jasa konsultan, ya enggak boleh," tegas Pahala.
Sementara di Kementerian Perhubungan juga terkait dengan perizinan di perhubungan darat dan laut.
"Kami duga nih, belum ada belum, tapi ini kalau perizinannya kan banyak di perhubungan darat dan perhubungan laut, ini pasti rawan," kata Pahala.
Baca Juga: Sosok Camat Kemuning, Punya Harta Miliaran Pada 2018 Tak Lapor LHKPN Lima Tahun
Di Kementerian Perhubungan, KPK sudah memanggil salah satu pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjalani klarifikasi soal kekayaan pada Senin 10 April 2023. Sementara dari Kementerian ESDM sudah ada dua orang yang dipanggil.
"(Yang Kementerian ESDM) hasilnya nanti saya update," kata Pahala.
Sebelumnya diberitakan, dua pejabat di Kementerian Keuangan dijadikan KPK sebagai tersangka, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, serta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Keduanya dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah KPK melakukan penelusuruan LHKPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Boni Hargens: Tuduhan Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden Upaya Adu Domba!
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025