Suara.com - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) melebarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Langkah itu dilakukan KPK, setelah berkutat di LHKPN milik pegawai Kementerian Keuangan.
KPK, dalam beberapa waktu belakangan, memanggil sejumlah penyelenggara negara yang diduga memiliki harta janggal, bahkan beberapa di antaranya naik ke penyelidikan dan penyidikan, serta ada yang menjadi tersangka.
"Kementerian Perhubungan kami mau lihat, karena ada hubungan darat dan perhubungan laut gitu ya. Kementerian ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Pahala mengungkap, pola konflik kepentingan di Kementerian ESDM, seperti pegawai di bagian perizinan untuk perusahaan tambang yang menjadi konsultan.
"Mungkin dia tidak memiliki, saham di situ (perusahaan tambang). Tapi, dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar gitu," katanya.
Pahala menegaskan, pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan bagi perusahaan tambang.
"Karena dia punya alasan, 'loh itu saya jasa konsultan Pak' gitu, dia enggak punya, tambang tapi punya jasa konsultan, ya enggak boleh," tegas Pahala.
Sementara di Kementerian Perhubungan juga terkait dengan perizinan di perhubungan darat dan laut.
"Kami duga nih, belum ada belum, tapi ini kalau perizinannya kan banyak di perhubungan darat dan perhubungan laut, ini pasti rawan," kata Pahala.
Baca Juga: Sosok Camat Kemuning, Punya Harta Miliaran Pada 2018 Tak Lapor LHKPN Lima Tahun
Di Kementerian Perhubungan, KPK sudah memanggil salah satu pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjalani klarifikasi soal kekayaan pada Senin 10 April 2023. Sementara dari Kementerian ESDM sudah ada dua orang yang dipanggil.
"(Yang Kementerian ESDM) hasilnya nanti saya update," kata Pahala.
Sebelumnya diberitakan, dua pejabat di Kementerian Keuangan dijadikan KPK sebagai tersangka, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, serta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Keduanya dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah KPK melakukan penelusuruan LHKPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak