Suara.com - Anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP ditahan selama 21 hari dan akan disidang etik usai terbukti selingkuh hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan di tempat khusus atau patsus terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Ramadhan, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.
Rencananya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu MIP. Namun, kekinian masih dalam proses pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujarnya lagi.
Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap usai AHS istri Iptu MIP menemukan video asusila suaminya dengan wanita diduga selingkuhannya.
Tak hanya melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri atas kasus perselingkuhan, AHS juga turut melaporkan suaminya itu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Wakapolri Minta Respons Cepat Aduan Yang Meresahkan Masyarakat
-
Usut Kasus KDRT ke Istri Muda, Bareskrim Periksa Pihak yang Nikahkan Siri Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori
-
Pernyataan Terbaru dari Mahfud MD tentang Pemilu 2024!
-
[GAWAT] Skandal TPPO Melibatkan Oknum TNI-Polri dan Pejabat Kementerian Terbongkar, BP2MI Bertindak Tegas
-
Beberkan Beragam Modus TPPO, Polri: Tawaran PRT hingga Dijadikan PSK di Luar Negeri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka