Suara.com - Anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP ditahan selama 21 hari dan akan disidang etik usai terbukti selingkuh hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penahanan dilakukan di tempat khusus atau patsus terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Ramadhan, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP.
"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.
Rencananya, Divisi Propam Polri akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu MIP. Namun, kekinian masih dalam proses pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri. Melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujarnya lagi.
Diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap usai AHS istri Iptu MIP menemukan video asusila suaminya dengan wanita diduga selingkuhannya.
Tak hanya melaporkan Iptu MIP ke Mabes Polri atas kasus perselingkuhan, AHS juga turut melaporkan suaminya itu ke Polda Sumatera Utara atas dugaan KDRT.
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Wakapolri Minta Respons Cepat Aduan Yang Meresahkan Masyarakat
-
Usut Kasus KDRT ke Istri Muda, Bareskrim Periksa Pihak yang Nikahkan Siri Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori
-
Pernyataan Terbaru dari Mahfud MD tentang Pemilu 2024!
-
[GAWAT] Skandal TPPO Melibatkan Oknum TNI-Polri dan Pejabat Kementerian Terbongkar, BP2MI Bertindak Tegas
-
Beberkan Beragam Modus TPPO, Polri: Tawaran PRT hingga Dijadikan PSK di Luar Negeri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Serukan Green Policy Lawan Krisis Ekologi, Rocky Gerung: Sejarah Selalu Berpihak ke Kaum Muda
-
Kunto Aji Soroti Kualitas Makanan Bergizi Gratis dari 2 Tempat Berbeda: Kok Timpang Gini?
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina