Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) naik pitam atas pernyataan Denny Indrayana dari cuitannya soal isu keputusan sistem pemilu tertutup. MK punberencana untuk melaporkan sosok advokat ternama itu.
Lantas, bagaimana awal mula kasus Denny Indrayana hingga kini harus terancam dikasuskan secara hukum?
Berikut lini masa kasus Denny Indrayana yang dirangkum oleh tim Suara.com.
Denny ngaku punya info A1 dari MK terkait sistem Pemilu 2024
Pernyataan Denny yang membuatnya dilaporan MK tak lain adalah terkait sistem Pemilu 2024.
Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa sosok yang memberikan informasi tersebut bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik
MK tepis klaim Denny
Pengakuan Denny tersebut sontak membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.
MK akhirnya harus turun tangan menepis bahwa pengakuan Denny tidak benar adanya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa MK baru memutuskan sistem pemilu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 7 Juni 2023 dan diucapkan pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.
"Di sidang terakhir (23 Mei 2023) itu, sesuai ketentuan hukum beracara disampaikan ketua MK bahwa pihak-pihak terkait berkesempatan menyampaikan kesimpulan. Jadi, belum ada RPH sama sekali," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Saldi juga menilai bahwa pernyataan yang keluar dari mulut Denny Indrayana sangat merugikan MK.
Berita Terkait
-
Hadapi Sistem Proporsional Terbuka, PDIP Susun Strategi Hindari Kanibalisme Politik
-
13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka
-
Dilaporkan Gegara Cuitan Sistem Pemilu, Denny Indrayana Malah Memuji Langkah MK
-
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Telak Jadi Pukulan Pada PDIP
-
MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Hakim Ingatkan Hal Ini Untuk Partai Politik
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup