Suara.com - Pengajuan akun menjadi satu langkah penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK di Jawa Tengah 2023. Bagaimana cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023?
Pengajuan akun bisa dilakukan secara online mulai 15 – 23 Juni 2023 mulai pukul 00.00 WIB – 23.00 WIB. Berikut langkah-langkah cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA/SMK seperti dilansir dari https://berkas.siap-ppdb.com/
1. Buka tautan pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
2. Pilih jenjang sekolah yang akan didaftar, yakni SMA Negeri atau SMK Negeri kemudian klik Ajuan Akun.
3. Isi data diri dan unggah berkas sesuai dengan ketentuan. Data diri yang dibutuhkan antara lain NISN, Sekolah Asal, Jenis Lulusan, Tahun Lulus, dan NIK.
4. Cek ulang semua data dan berkas yang telah diunggah, pastikan tidak ada yang salah atau kurang.
5. Setelah yakin semua berkas benar, klik Selesai.
Demikian cara pengajuan akun dalam PPDB SMA/ SMK Jateng 2023. Perlu diingat bahwa pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal. Jika terlewat maka pendaftar tidak bisa lagi mengikuti proses PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah.
Setelah pengajuan akun selesai, verifikasi berkas akan dilakukan oleh operator. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengajuan akun dan pendaftaran online dalam PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah 2023.
Baca Juga: Contoh Pakta Integritas untuk PPDB Jateng 2023, Simak untuk Referensi
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV