Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi catatan dari Mahkamah Konstitusi soal maraknya praktik politik uang atau jaul-beli suara pemilih dalam pemilihan legislatif dengan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Menurut Hasyim, sudah ada ketentuan dan lembaga yang ditugaskan untuk mencegah maupun menindak calon anggota legislatif atau caleg yang melakukan praktik politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya kira norma di peraturan perundangan-undangan sudah tidak kurang-kurang memberikan warning dan perhatian bahwa tindakan-tindakan tertentu dilarang supaya tidak terjadi manipulasi atau penggunaan instrumen uang sehingga persaingan menjadi tidak fair," kata Hasyim, Jumat (16/6/2023).
Dalam UU Pemilu, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditugaskan untuk mencegah dan menindak politik uang. Beleid yang sama memuat ketentuan sanksi bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang.
Hasyim menyebut Pasal 285 UU Pemilu menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan politik uang akan dijatuhi sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai kandidat.
"Setelah pemungutan suara ternyata calon terpilih diputuskan terbukti melakukan politik uang, juga akan dibatalkan sebagai calon terpilih," ucap dia.
Selain dari sisi normatif, lanjut Hasyim, persoalan politik uang juga harus dilihat dari aspek kultur masyarakat. Sebab, masalah jual-beli suara pemilih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab calon yang memberi saja.
Dia mengimbau masyarakat yang mendapat tawaran uang untuk punya kesadaran dan menolak. Hasyim juga meminta masyarakat untuk menawarkan suaranya kepada kandidat demi mendulang uang.
"Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih supaya sama-sama terhindar dari praktik-praktik politik uang," ujar Hasyim.
Baca Juga: Soal Berkas Bacaleg Ganda Aldi Taher, Ini Kata KPU DKI
Pada kesempatan yang sama, Hasyim menegaskan bahwa kebijakan KPU menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), tidak akan mengurangi transparansi dana kampanye para kandidat.
Terlebih, sejumlah pihak yang fokus pada kepemiluan merasa khawatir bahwa penghapusam LPSDK bisa membuat kandidat menerima sumbangan melampaui batas dan digunakan untuk membeli suara pemilih.
Hasyim menjelaskan, transparansi pendanaan kampanye para peserta pemilu masih bisa diwujudkan dengan keberadaan ketentuan rekening khusus dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Selain itu, KPU juga membuat inovasi baru bernama Sistem Informasi Dan Kampanye (Sidakam) sehingga para peserta pemilu bisa menyampaikan sumbangan dana kampanye yang mereka terima secara harian.
"Kalau ada sumbangan dana kampanye hari ini misalkan, akan kita update (di Sidakam) dan akan kita publikasikan sehingga siapa pun warga negara, termasuk teman-teman jurnalis bisa mengakses Sidakam tersebut," kata Hasyim.
Sebelumnya, MK akhirnya menetapkan bahwa gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak seluruhnya. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!