Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 pada 2 hingga 4 Juli 2023.
Hal itu didasari oleh tahapan penyusunan data pemilih yang telah berlangsung sejak 14 Desember 2022. Tahapan tersebut dimulai dengan ditandai penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU.
Saat ini, pada 20 dan 21 Juli 2023, KPU tingkat Kabupaten/Kota telah menetapkan DPT. Penetapan dan rekapitulasi DPT itu tersebar di 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi.
“Nanti secara berjenjang dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan tingkat nasional, rencananya oleh KPU Pusat rekapitulasi DPT akan dilakukan pada tanggal 2-4 Juli, akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
“Selain itu, 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) juga telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan pemilu di 2024,” tambah dia.
Untuk pemutakhiran daftar pemilih, Hasyim menuturrkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa ada dua sumber data yang digunakan yaitu DPT pemilu terakhir yang dikelola oleh KPU dan DP4 yang dikelola oleh pemerintah.
“Nah dua data ini adalah dua sumber data yang kemudian disinkronisasi dan kemudian melahirkan yang disebut dengan daftar pemilih. Data pemilih yang kemudian ini oleh KPU bisa disampaikan kepada KPU provinsi kemudian kepada KPU Kabupaten Kota,” tutur Hasyim.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Kota menjadikan data tersebut sebagai bahan untuk pemutakhiran data pemilih atau coklit. Kemudian, petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) akan melakukan verifikasi faktual secara langsung dengan door to door ke masyarakat.
“Dari data itu kemudian disampaikan kepada PPS untuk dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPD). Kemudian, oleh KPU Kabupaten Kota menurut UU Pemilu memang kewenangan KPU Kabupaten Kota untuk melengkapkan daftar pemilih sementara. Ketika peristiwa persiapan daftar pemilih sementara juga disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu,” papar dia.
Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Cek Nama Di Sini
"Kemudian, di tingkat provinsi dan nasional, sifatnya itu rekapitulasi jadi hanya rekapitulasi sementara,” imbuh Hasyim.
Berita Terkait
-
Analisis Kegandaan Pemilih, KPU: PPLN Hingga KPU Kabupaten/Kota Bertugas Konfirmasi Data
-
Pemilih Tetap di Garut Hampir Tembus 2 Juta Dominan Laki-laki, Bagaimana Bila Bacaleg Belum Masuk DPT?
-
JPPR Minta Peninjauan Ulang Kebijakan Menghapus Honorer KPU dan Bawaslu pada November 2023
-
Dukung Jaminan Sosial untuk Pekerja Penyelenggaraan Pemilu, Bamsoet Sebut Bisa Gunakan Anggaran APBN untuk KPU
-
Bacaleg di Ponorogo Berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS), Kata Komisioner KPU
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ramai Patungan Beli Hutan, Memang Boleh Rimba Dibeli Dan Bagaimana Caranya?