Suara.com - Kabar terbaru datang dari Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah dicabut sejak Rabu, 21 Juni 2023. Kondisi sekarang adalah masa endemi, sehingga akan ada beberapa penyesuaian yang terjadi.
Pemerintah tetap akan menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu, lewat BPJS Kesehatan, namun hanya untuk 120 juta warga saja. Lalu sebenarnya berapa biaya pengobatan Covid-19 jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu dan dirawat karena Covid-19. Namun demikian jumlahnya kemudian akan memiliki batasan, karena pemerintah secara resmi telah menetapkan status endemi.
Komponen Pelayanan Kesehatan yang Dibiayai Pemerintah
Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun 2022 lalu beberapa variabel yang dibiayai pemerintah adalah sebagai berikut.
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Penggunaan ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi)
- Bahan medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan, termasuk APD di ruangan
- Ambulan rujukan
- Pemulasaran jenazah
- Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis
Biaya Pengobatan Covid-19
Jika tanpa menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan, perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh penderita Covid-19 jika ingin mendapatkan fasilitas yang memadai adalah sebagai berikut.
1. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Penyakit Komplikasi
- ICU dengan ventilator, Rp15,5 juta per hari
- ICU tanpa ventilator, Rp12 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
2. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi dengan Penyakit Komplikasi
- ICU dengan ventilator, Rp16,5 juta per hari
- ICU tanpa ventilator, Rp12,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
3. Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19
- Pemulasaran jenazah Rp550.000
- Kantong jenazah Rp100.000
- Peti jenazah Rp1.750.000
- Pastik erat Rp260.000
- Disinfektan jenazah Rp100.000
- Transportasi mobil jenazah Rp500.000
- Disinfektan mobil jenazah Rp100.000
4. Harga Obat
- Obat peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp63 juta per 13 botol
- Obat radang sendi atau Actemra sekitar Rp14 juta
- Obat kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy sekitar Rp4 juta per satu kali pemberian
Biaya pengobatan Covid-19 di atas, sekali lagi, hanya berupa perkiraan mengacu pada informasi yang ada pada pertengahan 2022 lalu, ketika jumlah penderita Covid-19 mulai dapat terkontrol. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan ragu untuk melakukan cross-check dengan fasilitas kesehatan terdekat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut Pemerintah, PB IDI Beri Tiga Catatan Penting Untuk Masyarakat di Masa Endemi
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Menko PMK: Satgas Penanganan Covid-19 Otomatis Bubar
-
Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Vaksin dan Obat Masih Gratis?
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
Ratusan Orang Kena Covid-19 di Hari Pencabutan Status Pandemi oleh Presiden Jokowi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih