Suara.com - Kabar terbaru datang dari Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah dicabut sejak Rabu, 21 Juni 2023. Kondisi sekarang adalah masa endemi, sehingga akan ada beberapa penyesuaian yang terjadi.
Pemerintah tetap akan menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu, lewat BPJS Kesehatan, namun hanya untuk 120 juta warga saja. Lalu sebenarnya berapa biaya pengobatan Covid-19 jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu dan dirawat karena Covid-19. Namun demikian jumlahnya kemudian akan memiliki batasan, karena pemerintah secara resmi telah menetapkan status endemi.
Komponen Pelayanan Kesehatan yang Dibiayai Pemerintah
Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun 2022 lalu beberapa variabel yang dibiayai pemerintah adalah sebagai berikut.
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Penggunaan ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi)
- Bahan medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan, termasuk APD di ruangan
- Ambulan rujukan
- Pemulasaran jenazah
- Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis
Biaya Pengobatan Covid-19
Jika tanpa menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan, perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh penderita Covid-19 jika ingin mendapatkan fasilitas yang memadai adalah sebagai berikut.
1. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Penyakit Komplikasi
- ICU dengan ventilator, Rp15,5 juta per hari
- ICU tanpa ventilator, Rp12 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
2. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi dengan Penyakit Komplikasi
- ICU dengan ventilator, Rp16,5 juta per hari
- ICU tanpa ventilator, Rp12,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
3. Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19
- Pemulasaran jenazah Rp550.000
- Kantong jenazah Rp100.000
- Peti jenazah Rp1.750.000
- Pastik erat Rp260.000
- Disinfektan jenazah Rp100.000
- Transportasi mobil jenazah Rp500.000
- Disinfektan mobil jenazah Rp100.000
4. Harga Obat
- Obat peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp63 juta per 13 botol
- Obat radang sendi atau Actemra sekitar Rp14 juta
- Obat kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy sekitar Rp4 juta per satu kali pemberian
Biaya pengobatan Covid-19 di atas, sekali lagi, hanya berupa perkiraan mengacu pada informasi yang ada pada pertengahan 2022 lalu, ketika jumlah penderita Covid-19 mulai dapat terkontrol. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan ragu untuk melakukan cross-check dengan fasilitas kesehatan terdekat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut Pemerintah, PB IDI Beri Tiga Catatan Penting Untuk Masyarakat di Masa Endemi
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Menko PMK: Satgas Penanganan Covid-19 Otomatis Bubar
-
Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Vaksin dan Obat Masih Gratis?
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
Ratusan Orang Kena Covid-19 di Hari Pencabutan Status Pandemi oleh Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini