Suara.com - Kabar terbaru datang dari Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah dicabut sejak Rabu, 21 Juni 2023. Kondisi sekarang adalah masa endemi, sehingga akan ada beberapa penyesuaian yang terjadi.
Pemerintah tetap akan menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu, lewat BPJS Kesehatan, namun hanya untuk 120 juta warga saja. Lalu sebenarnya berapa biaya pengobatan Covid-19 jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu dan dirawat karena Covid-19. Namun demikian jumlahnya kemudian akan memiliki batasan, karena pemerintah secara resmi telah menetapkan status endemi.
Komponen Pelayanan Kesehatan yang Dibiayai Pemerintah
Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun 2022 lalu beberapa variabel yang dibiayai pemerintah adalah sebagai berikut.
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Penggunaan ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi)
- Bahan medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan, termasuk APD di ruangan
- Ambulan rujukan
- Pemulasaran jenazah
- Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis
Biaya Pengobatan Covid-19
Jika tanpa menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan, perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh penderita Covid-19 jika ingin mendapatkan fasilitas yang memadai adalah sebagai berikut.
1. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Penyakit Komplikasi
- ICU dengan ventilator, Rp15,5 juta per hari
- ICU tanpa ventilator, Rp12 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
2. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi dengan Penyakit Komplikasi
- ICU dengan ventilator, Rp16,5 juta per hari
- ICU tanpa ventilator, Rp12,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
- Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
- Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
3. Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19
- Pemulasaran jenazah Rp550.000
- Kantong jenazah Rp100.000
- Peti jenazah Rp1.750.000
- Pastik erat Rp260.000
- Disinfektan jenazah Rp100.000
- Transportasi mobil jenazah Rp500.000
- Disinfektan mobil jenazah Rp100.000
4. Harga Obat
- Obat peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp63 juta per 13 botol
- Obat radang sendi atau Actemra sekitar Rp14 juta
- Obat kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy sekitar Rp4 juta per satu kali pemberian
Biaya pengobatan Covid-19 di atas, sekali lagi, hanya berupa perkiraan mengacu pada informasi yang ada pada pertengahan 2022 lalu, ketika jumlah penderita Covid-19 mulai dapat terkontrol. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan ragu untuk melakukan cross-check dengan fasilitas kesehatan terdekat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut Pemerintah, PB IDI Beri Tiga Catatan Penting Untuk Masyarakat di Masa Endemi
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Menko PMK: Satgas Penanganan Covid-19 Otomatis Bubar
-
Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Vaksin dan Obat Masih Gratis?
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
Ratusan Orang Kena Covid-19 di Hari Pencabutan Status Pandemi oleh Presiden Jokowi
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat