Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut syarat pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi rencananya baru akan diberlakukan untuk pengemudi mobil. Kekinian teknis aturan pelaksana kebijakan tersebut juga masih disusun.
"Ke depan yang kami prioritaskan roda empat ke atas dulu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri juga memastikan kebijakan tersebut hingga kekinian belum diberlakukan. Sebab masih diperlukan kajian bersama stakeholder terkait untuk menyusun aturan pelaksananya.
"Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," jelasnya.
"Karena harus pelan-pelan. Nanti kalau semua (aturan pelaksananya) sudah jadi, baru sosialisasi dulu. Sosialisasi juga nggak cepet, harus lama lagi untuk dipahami juga oleh masyarakat," imbuhnya.
Aturan Lama
Yusri sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun, hingga kekinian pelaksanaanya belum diberlakukan.
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (19/6).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkap alasan daripada rencana diterapkannya aturan ini diklaimnya untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab peristiwa kecelakaan yang terjadi menurutnya kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku
"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Yusri, sekolah yang memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat hanyalah yang terakreditasi. Mekanisme daripada itu kekinian masih dikaji.
"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?