Suara.com - Seorang ibu dan anak kandungnya di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) terlibat dalam hubungan inses atau persetubuhan sedarah.
Hal ini pertama kali dibeberkan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam sebuah acara sosialisasi tentang pencegahan pernikahan anak yang kemudian viral usai pernyataannya beredar di media sosial.
"Anak kita (dari Bukittinggi) berhubungan badan dengan ibu kandungnya," kata Erman Safar, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di rumah dinas bupati, Rabu (21/6/2023).
Mirisnya, hubungan inses itu dikatakan Erman sudah terjadi selama belasan tahun sejak sang anak masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Belum lagi, kebejatan keduanya dilakukan di tengah-tengah keluarga yang dikenal agamis dan si bapak ada dalam satu rumah yang sama. Berikut kelima fakta lengkapnya mengenai kasus ini.
Sudah Berlangsung Lama
Soal hubungan terlarang ibu dan anak itu, Erman mengungkap bahwa mereka telah melakukannya selama 11 tahun. Tepatnya, sejak sang anak masih berusia SMA hingga 28 tahun.
Sementara untuk ibunya disebutkan saat ini sudah berumur 51. Di mana berarti, ia mulai bersetubuh dengan anaknya pada usia 40 tahun.
"Dia (anak) dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya," ujar Erman Safar.
Sang Bapak Ada di Rumah
Erman mengatakan bahwa sang bapak berada di dalam satu rumah bersama ibu dan anak yang melakukan hubungan inses. Adapun bapaknya itu, dikatakan lebih lanjut, sudah berusia 83 tahun.
Ia kemudian meminta publik membayangkan, betapa mirisnya hal-hal tak wajar bisa dilakukan bertahun-tahun pada hunian yang isinya lengkap.
"Bapaknya ada. Bapaknya usia 83 tahun di rumah. Satu rumah. Coba bayangin, dunia sudah tua," pungkasnya.
Anak Sudah Dikarantina
Bagaimana kasus inses di Bukittinggi itu terungkap tidak dijelaskan otoritas setempat. Namun, Erman memastikan sang anak sudah dikarantina oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi.
Berita Terkait
-
Geger Kasus Inses di Bukittinggi, Anak dan Ibu Kandung Bersetubuh Selama 11 Tahun, Keluarga Dikenal Cukup Agamis
-
Skandal Hubungan Intim Ibu dan Anak Kandung di Bukittinggi, Sosiolog Curigai Hiperseks hingga Disfungsi Peran Ayah
-
Skandal Inses di Bukittingi Terjadi dalam Keluarga Agamis, Wali Kota: Bapaknya 83 Tahun
-
Heboh Skandal Inses Bukittinggi: Ibu dan Anak Kandung Berhubungan Seks Bertahun-tahun
-
Skandal Anak Sebutuhi Ibu Kandung Bertahun-tahun di Bukittinggi, Tinggal Serumah Bareng Ayah Usia 83 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung