Suara.com - Pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etik terhadap pegawai rutan pelaku pelecehan tersebut.
Sidang etik tersebut berlangsung pada April 2023 lalu. Kini, pelaku tidak lagi bertugas di rutan KPK.
"Tidak bertugas lagi di rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Kasus pelecehan ini terungkap seiring dengan mencuatnya isu pungli di rutan KPK. Berikut sederet fakta mengenai kasus pelecehan istri tahanan KPK tersebut.
1. Terungkap dari Adanya Laporan ke PLPM
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan kasus ini terungkap awalnya dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu berasal dari adik salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang. Kemudian laporan tersebut pun diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 202.
Selanjutnya, Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan ke pihak yang bersangkutan. Pemeriksaan pun berlanjut ke sidang etik pada April 2023.
2. Ajak Video Call hingga Bertemu
Awalnya, staf rutan KPK berinisial M (35) sebagai petugas registrasi kerap menghubungi istri sang kakak. M bertugas menjawab pertanyaan keluarga tahanan termasuk prosedur kunjungan.
Baca Juga: Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
M mulai kerap berkomunikasi melalui panggilan video dan memaksa melakukan hal tidak senonoh sebanyak 10 kali selama Agustus-Desember 2022. Keduanya diduga pernah bertemu di Tegal untuk jalan-jalan.
M mengaku menjalin komunikasi karena ada masalah keluarga. Sementara istri tahanan itu menuruti karena takut akan berpengaruh pada kondisi sang suami yang menjadi tahanan.
3. Melanggar Etik
Ali Fikri menyampaikan hasil putusan sidang etik pada April 2023 tersebut adalah pelanggaran etik sedang.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," jelas Ali.
Sanksi etik sedang tercantum pada Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK No.2/2020 yakni pemotongan gaji pokok sebesar 10%, 15%, atau 20% selama 6 bulan.
Berita Terkait
-
Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Paksa Istri Tersangka Buka Baju dan Celana Tunjukkan Kemaluan
-
Skandal VCS Petugas Rutan KPK: M Pamer Alat Vital, Istri Tersangka Koruptor Dipaksa Bugil
-
Mustarsidin, Petugas Rutan KPK Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Istri Tersangka Korupsi
-
Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call
-
Fakta Baru Kasus Pungli di Rutan, Berawal dari Pelecehan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU
-
Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?
-
Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas