Suara.com - Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri, mengaku sempat khawatir seusai konten tentang Intan Jaya yang menyeret nama Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hal itu terungkap ketika Khairul bersaksi di sidang Haris dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (26/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya mengenai isi obrolan Khairul bersama produser konten YouTube Haris Azhar yakni Agus Dwi Prasetyo. Keduanya mengobrol usai merekam podcast tentang Intan Jaya dan Luhut.
"Katakanlah setelah kejadian ini ada ternyata ini ada permasalahan, berdiskusi nggak dengan Agus Dwi Prasetyo?" tanya jaksa.
"Kalau diskusi nggak kalau kami ngobrol sharing ya," jawab Khairul.
"Sharing-nya seperti apa?" tanya jaksa.
"Ya 'haduh ini video yang kemarin itu ya', begitu-begitu, video yang kemarin," jawab Khairul.
Mendengar jawaban Khairul, jaksa lanjut mencecar lebih jauh terkait isi obrolan yang dimaksud. Ternyata, Khairul mengaku sempat khawatir dengan konten podcast Haris-Fatia.
"Begitu-begitu seperti apa?" ucap jaksa sambil cengar-cengir.
Baca Juga: Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar
"Maksudnya begitu-begitu gimana ya, Pak?" jawab Khairul.
"Anda sendiri yang bilang begitu-begitu," kata jaksa.
"Ya, maksudnya kekhawatiran kita kan," jawab Khairul.
Takut saat Dipanggil Polisi
Setelahnya, Khairul mengatakan merasa khawatir karena sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
Dia mengaku kaget dipanggil untuk diperiksa polisi.
Berita Terkait
-
Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar
-
Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut: Direktur Toba Sejahtera Absen Dalih Dirawat di RS, Editor Video Haris Azhar Bersaksi
-
Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung
-
Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!
-
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka