"Apa yang anda takutkan kalau nggak salah kan nggak jadi permasalahan, anda kan juga katanya pada saat itu keluar, pada saat direkam anda keluar, jadi apa yang anda takutkan? Apakah ada informasi-informasi yang anda dengar?" cecar jaksa.
"Tidak ada. Maksudnya begini, saya tidak pernah berhubungan hukum seperti ini, tiba-tiba saya dikabarin kalau nanti ada pemeriksaan polisi ya seperti-seperti itu ya memang mental kita memang beda gitu," jawab Khairul.
Sejurus dengan itu, pengacara Haris-Fatia mencoba menegaskan kekhawatiran yang dirasakan oleh Khairul.
Khairul mengaku merasa khawatir usai konten yang ia edit dilaporkan oleh Luhut ke pihak kepolisian.
"Kekhawatiran saudara saksi bahwa ada masalah dalam konten video ini, itu kekhawatiran itu ketakutan itu, itu setelah ada laporan polisi atau setelah take video atau sebelum laporan polisi?" tanya kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia menegaskan.
"Setelah ada kabar kalau ini bakal dipermasalahkan gitu," jawab Khairul.
"Setelah saudara saksi mengetahui bahwa konten video itu dipermasalahkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan melapor ke pihak Kepolisian begitu ya?" tanya kuasa hukum Haris dan Fatia lagi.
"Iya," ucap Khairul dengan singkat.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar
Untuk diketahui, dalam perkara ini Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar
-
Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut: Direktur Toba Sejahtera Absen Dalih Dirawat di RS, Editor Video Haris Azhar Bersaksi
-
Ngaku Rugi Tapi Tak Bisa Kalkulasi Kerugian Imbas Video Lord Luhut, Manajer Madinah Qurata'Ain Bikin Haris Azhar Bingung
-
Sebut Luhut Rugi Banyak Gegara Konten Haris-Fatia, Manajer Madinah Qurata'ain: Investor Batal Biayai Proyek Kami!
-
Direktur PT Toba Sejahtera dan Manajer PT Madinah Qurata'Ain Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia Hari Ini
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian