Suara.com - Dalam waktu dekat tak terasa umat Muslim akan merayakan Hari Idul Adha 2023. Pada momen Idul Adha, biasanya akan ada pembagian daging kurban untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Lantas, pembagian daging kurban berapa Kg? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, anjuran menyembelian hewan kurban dan membagi-bagikannya tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dauh. Adapun bunyi hadisnya berikut ini.
Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainya,” (H.R. Abu Daud).
Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam? Pembagian daging kurban berapa Kg? Untuk selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dar berbagai sumber.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Biasanya masalah pembagian daging kurban akan dikelola oleh panitia kurban pada setiap masjid atau mushola masing-masing. Hal tersebut bertujuan agar memberikan kemudahan saat pembagian daging maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan menyembelih hewan kurban.
Mengenai berapa kilogram (Kg) daging kurban yang akan diperoleh setiap orangnya, maka cara menghitungnya bisa disesuaikan dengan berat hewan. Misalnya, ada orang yang kurban sapi seberat 350 kg, maka berat karkasnya jadi 50 persen dari berat hidup atau 125 kg.
Lalu, berat dagingnya dihitung 70 persen dari berat karkasnya atau sekitar 122.5 Kg. itu artinya untuk sapi seberat 350 kg, maka daging yang diperoleh sebanyak 122.5 kg.
Selain itu, ada juga jeroan yang dihitung 10 persen dari berat karkas atau sekitar 17.5 kg. Kemudian ada kaki sapi dengan berat daging sekitar 4.5 kg (per kaki). Sedangkan pada bagian kepala, beratnya 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14.5 kg.
Baca Juga: Khutbah Idul Adha Sebelum atau Sesudah Sholat Id? Begini Penjelasannya
Sementara pada bagian ekor sapi dihitung 0.7 persen dari berat hiduo atau sekitar 2.45 kilogram. Bila dijumlahkan dari sapi seberat 350 Kg, maka daging dan jeroan yang diperoleh yakni 161.45 kg. Daging tersebut lalu dibagikan pada mustahik.
Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban 1/3 bagian. Adapun beberapa golongan tersebut yaitu seperti berikut ini.
- Sohibul Kurban (orang yang berkurba)
- Sahabat, Kerabat, dan Tentangga
- Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan Dhuafa
Demikian ulasan mengenai pembagian daging kurban berapa Kg sesuai syariat Islam lengkap dengan dalil anjuran berkurban yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Khutbah Idul Adha Sebelum atau Sesudah Sholat Id? Begini Penjelasannya
-
Sejaran Qurban Nabi Ibrahim hingga Terjadi Peringatan Hari Raya Idul Adha
-
Apa Hukum Menjual Daging Kurban dan Kulitnya? Simak Penjelasan UAS
-
Niat Mandi Hari Raya Idul Adha Lengkap untuk Laki-laki dan Perempuan
-
Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain Lengkap dengan Tata Caranya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul