Suara.com - Terdakwa Mario Dandy membantah kesaksian yang disampaikan oleh terpidana anak AG (15) dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (27/6/2023).
Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo setelah persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dari MDS ada penyangkalan," kata Mangatta.
Di sisi lain, terdakwa Shane Lukas justru tidak membantah keterangan dari AG. Mangatta enggan membeberkan lebih jauh terkait kesaksian AG yang dibantah Mario.
"Tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG. Itu yang tdk bisa kita komentar lebih lanjut karena terkait dengan anak," ucap Mangatta.
Sebelumnya, Mangatta menyebut, kliennya merasa gugup dan bingung sewaktu bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," kata Mangatta setelah persidangan tertutup di PN Jaksel, Selasa.
Mangatta menyebut, jawaban AG di persidangan sempat berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," ujar Mangatta.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Minta Hakim Panggil Paksa Amanda di Sidang David Ozora
Lebih lanjut, Mangatta mengatakan AG sudah memberikan keterangan di persidangan yang membuat terang kasus ini.
"AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan AG sebagai saksi bagi terdakwa Mario dan Shane digelar secara tertutup karena berdasarkan peradilan anak.
Dalam perkara ini AG divonis 3,5 tahun penjara. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung