Suara.com - Dua waria yakni Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) membuat laporan bahwa mereka diperas oleh anggota Polri. Bukan main, Deca dan Fury diperas puluhan juta rupiah oleh anggota polisi polisi
Adapun kini kasus pemerasan tersebut tengah ditangani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Kami melakukan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Sumatera Utara beserta timnya yang diduga terjadi di Polda Sumatera Utara," beber Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Kronologi duo waria diperas Polwan: Bermula ketika ditangkap di sebuah hotel
Deca di Kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023) mengungkap dirinya tengah menjajakan layanan prostitusi kepada seorang pria bernama Hans.
Hans meminta layanan threesome alias seks bertiga dan sontak Deca mengajak Fury untuk melayani sosok pria hidung belang itu.
Tak sempat melakukan hubungan seksual, Deca dan Fury disambangi oleh sekelompok orang yang mengaku polisi tanpa seragam.
Kejanggalan saat duo waria ditangkap
Deca membeberkan segudang kejanggalan kala penangkapan tersebut.
Baca Juga: 2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Oleh Anggota Polri
Pertama, Hans sengaja mengeluarkan sebuah bungkusan berwarna putih yang kemudian diakui oleh polisi sebagai narkoba.
Kedua, Deca dan Fury berada satu mobil saat dibawa ke kantor polisi sedangkan Hans tidak.
Ditakut-takuti dan dibujuk bayar uang untuk berdamai
Kejanggalan tetap bergulir hingga kedua waria tersebut tiba di Polda Sumut. Mereka diinterogasi dan Deca ditetapkan sebagai pelaku perdagangan manusia, dan Fury sebagai korbannya.
Kala diperiksa, Deca dan Fury banyak menerima ancaman dan ditakut-takuti. Deca dipaksa untuk membuka rekening dan banyak pihak yang menceritakannya kengerian jika ia dipenjara.
Seorang wanita mendatangi Deca dan membicarakan perdamaian dengan mahar Rp 100 juta. Wanita tersebut juga menakut-nakuti Deca bahwa ia akan dibotaki dan dipaksa memakai celana pendek.
Berita Terkait
-
2 Waria Mengaku Diperas Rp50 Juta Oleh Anggota Polri
-
Sempat Buron, Bripka Andry Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Riau
-
2 Transpuan di Medan yang Laporkan Pemerasan Tangkap-Lepas Rp 50 Juta Ngaku Sering Didatangi Polisi, Ada Apa?
-
Berstatus Buron, Bripka Andry Bakal Datangi Propam Polda Riau
-
Waria di Kuansing Jual Bocah di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka