Suara.com - Istilah revenge porn kembali mengemuka setelah apa yang terjadi di Pandeglang beberapa waktu belakangan ini. Kasus ini viral, dan kemudian memaksa proses hukum berjalan dengan ideal, meski masih ada saja celah yang dimanfaatkan. Tapi sebenarnya apa itu revenge porn? Kenapa hal ini terjadi?
Istilah ini sebenarnya telah cukup populer beberapa waktu yang lalu, pada kasus-kasus yang tidak jauh berbeda. Namun demikian untuk menyegarkan ingatan terkait istilah ini, berikut penjelasannya secara singkat.
Apa Itu Revenge Porn?
Istilah ini sendiri mengacu pada aktivitas penyebaran gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang, yang diunggah di internet. Aktivitas ini terjadi dan dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan dengan tujuan memicu rasa tertekan atau malu dari korbannya.
Mengacu pada pengertian yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus ini dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online. Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno.
Secara lebih sederhana, revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal ini terjadi.
Apa Dampaknya?
Untuk dampak dari perlakuan ini sendiri sebenarnya cukup beragam. Beberapa dampak yang paling sering terjadi dan dialami adalah sebagai berikut.
- Gangguan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur yang berlebihan
- Mudah menjadi kaget, kebingungan, mengalami mimpi buruk, dan dihantui rasa takut meski video tidak benar-benar disebarkan
- Merasa bersalah dan mengalami post-traumatic stress disorder atau biasa dikenal dengan istilah PTSD
- Mengisolasi dan menarik diri
- Kehilangan mata pencaharian karena video yang melibatkan dirinya disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab dan memicu pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan
Perlindungan Hukum yang Diberikan
Baca Juga: Kenali Apa Itu Frostbite dan 4 Cara Mengatasinya
Mengacu pada berbagai sumber, dasar hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU PTKS Pasal 14, yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pidana yang diberikan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Hukum terkait hal ini juga tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Selain dari regulasi yang disebutkan di atas, ada lebih banyak regulasi baku yang mengatur mengenai kejahatan ini.
Itu tadi sedikit pengertian dari apa itu revenge porn, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kenali Apa Itu Frostbite dan 4 Cara Mengatasinya
-
CEK FAKTA: Apa Betul Ventilator Memberikan Dampak Kematian Bagi Seluruh Pasien COVID-19?
-
Kronologi Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Pelaku Diduga Anak Pejabat
-
Debat Keluarga Korban vs Kejari Pandeglang Soal Jaksa Paksa Maafkan Pelaku Revenge Porn
-
Tabrakan Beruntun Gegara Aksi Balap Liar, Satu Pemotor Setor Nyawa di JLNT Casablanca!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur