Suara.com - Istilah revenge porn kembali mengemuka setelah apa yang terjadi di Pandeglang beberapa waktu belakangan ini. Kasus ini viral, dan kemudian memaksa proses hukum berjalan dengan ideal, meski masih ada saja celah yang dimanfaatkan. Tapi sebenarnya apa itu revenge porn? Kenapa hal ini terjadi?
Istilah ini sebenarnya telah cukup populer beberapa waktu yang lalu, pada kasus-kasus yang tidak jauh berbeda. Namun demikian untuk menyegarkan ingatan terkait istilah ini, berikut penjelasannya secara singkat.
Apa Itu Revenge Porn?
Istilah ini sendiri mengacu pada aktivitas penyebaran gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang, yang diunggah di internet. Aktivitas ini terjadi dan dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan dengan tujuan memicu rasa tertekan atau malu dari korbannya.
Mengacu pada pengertian yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus ini dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online. Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno.
Secara lebih sederhana, revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal ini terjadi.
Apa Dampaknya?
Untuk dampak dari perlakuan ini sendiri sebenarnya cukup beragam. Beberapa dampak yang paling sering terjadi dan dialami adalah sebagai berikut.
- Gangguan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur yang berlebihan
- Mudah menjadi kaget, kebingungan, mengalami mimpi buruk, dan dihantui rasa takut meski video tidak benar-benar disebarkan
- Merasa bersalah dan mengalami post-traumatic stress disorder atau biasa dikenal dengan istilah PTSD
- Mengisolasi dan menarik diri
- Kehilangan mata pencaharian karena video yang melibatkan dirinya disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab dan memicu pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan
Perlindungan Hukum yang Diberikan
Baca Juga: Kenali Apa Itu Frostbite dan 4 Cara Mengatasinya
Mengacu pada berbagai sumber, dasar hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU PTKS Pasal 14, yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pidana yang diberikan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Hukum terkait hal ini juga tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Selain dari regulasi yang disebutkan di atas, ada lebih banyak regulasi baku yang mengatur mengenai kejahatan ini.
Itu tadi sedikit pengertian dari apa itu revenge porn, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kenali Apa Itu Frostbite dan 4 Cara Mengatasinya
-
CEK FAKTA: Apa Betul Ventilator Memberikan Dampak Kematian Bagi Seluruh Pasien COVID-19?
-
Kronologi Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Pelaku Diduga Anak Pejabat
-
Debat Keluarga Korban vs Kejari Pandeglang Soal Jaksa Paksa Maafkan Pelaku Revenge Porn
-
Tabrakan Beruntun Gegara Aksi Balap Liar, Satu Pemotor Setor Nyawa di JLNT Casablanca!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok