Suara.com - Istilah revenge porn kembali mengemuka setelah apa yang terjadi di Pandeglang beberapa waktu belakangan ini. Kasus ini viral, dan kemudian memaksa proses hukum berjalan dengan ideal, meski masih ada saja celah yang dimanfaatkan. Tapi sebenarnya apa itu revenge porn? Kenapa hal ini terjadi?
Istilah ini sebenarnya telah cukup populer beberapa waktu yang lalu, pada kasus-kasus yang tidak jauh berbeda. Namun demikian untuk menyegarkan ingatan terkait istilah ini, berikut penjelasannya secara singkat.
Apa Itu Revenge Porn?
Istilah ini sendiri mengacu pada aktivitas penyebaran gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang, yang diunggah di internet. Aktivitas ini terjadi dan dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan dengan tujuan memicu rasa tertekan atau malu dari korbannya.
Mengacu pada pengertian yang disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus ini dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online. Kasus ini serupa dengan kategori ancaman penyebaran video porno, diminta mengirimkan konten porno, dan penyebaran video porno.
Secara lebih sederhana, revenge porn adalah aktivitas penyebaran konten porno yang melibatkan korban sebagai pihak yang dirundung dan dilecehkan secara seksual, dan pelaku yang merekam atau menyebarkan atau mengancam penyebaran video ketika hal ini terjadi.
Apa Dampaknya?
Untuk dampak dari perlakuan ini sendiri sebenarnya cukup beragam. Beberapa dampak yang paling sering terjadi dan dialami adalah sebagai berikut.
- Gangguan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur yang berlebihan
- Mudah menjadi kaget, kebingungan, mengalami mimpi buruk, dan dihantui rasa takut meski video tidak benar-benar disebarkan
- Merasa bersalah dan mengalami post-traumatic stress disorder atau biasa dikenal dengan istilah PTSD
- Mengisolasi dan menarik diri
- Kehilangan mata pencaharian karena video yang melibatkan dirinya disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab dan memicu pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan
Perlindungan Hukum yang Diberikan
Baca Juga: Kenali Apa Itu Frostbite dan 4 Cara Mengatasinya
Mengacu pada berbagai sumber, dasar hukum yang digunakan sendiri adalah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU PTKS Pasal 14, yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pidana yang diberikan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Hukum terkait hal ini juga tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Selain dari regulasi yang disebutkan di atas, ada lebih banyak regulasi baku yang mengatur mengenai kejahatan ini.
Itu tadi sedikit pengertian dari apa itu revenge porn, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kenali Apa Itu Frostbite dan 4 Cara Mengatasinya
-
CEK FAKTA: Apa Betul Ventilator Memberikan Dampak Kematian Bagi Seluruh Pasien COVID-19?
-
Kronologi Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Pelaku Diduga Anak Pejabat
-
Debat Keluarga Korban vs Kejari Pandeglang Soal Jaksa Paksa Maafkan Pelaku Revenge Porn
-
Tabrakan Beruntun Gegara Aksi Balap Liar, Satu Pemotor Setor Nyawa di JLNT Casablanca!
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
-
Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
-
Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya
-
JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!