Suara.com - Dugaan asusila yang dilakukan M, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) terhadap istri tahanan korupsi, dapat dikategorikan sebagai eksploitasi seksual. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
M diduga memaksa istri tahanan korupsi untuk menunjukkan bagian tubuh pribadi lewat panggilan video call aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Ini kalau kita boleh mengatakan, gradasinya adalah eksploitasi seksual," kata Rini sapan akrab Theresia Iswarini saat dihubungi wartawan, Jumat (30/6/2023).
Kata dia, hal tersebut masih perlu untuk dipastikan dengan melakukan penelusuran lebih jauh semisal mempertanyakan sejak kapan M melakukan perbuatannya itu.
"Karena kita tidak pernah tahu, sejak kapan itu terjadi," kata Rini.
Namun, jika benar M memanfaatkan posisinya sebagai petugas rutan untuk mendapatkan kepuasan seksual, Rini menyebut tindakan itu sangat membahayakan.
"Kalau ini dijadikan modus operasi, kan itu bahaya sekali. Sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan, ia bisa mengunakan itu, dia memanipulasi biar mengekspolitasi, abuse, menyalah gunakan kekuasaannya untuk mendapatkan tujuan seksual," kata Rini.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi.
Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Perbuatan M mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Namun, dia hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
KPK sendiri masih mengusut kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, lembaga antikorupsi akan merekomendasikan pidana kepada M.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut, ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konskuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Pelecehan, KPK Bakal Limpahkan Oknum Petugas Rutan ke Polisi
-
Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
-
Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Sudah Dimonitor dan Sedang Proses Telaah
-
KPK Masih Telaah Laporan Soal Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan
-
KPK Buka Penyelidikan Perkara Baru Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Anggaran Makan Minum Per Hari Rp 1 Miliar!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran