Suara.com - Beragam kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan dan melakukan penelitian mengenai Ponpes Al Zaytun.
Adapun tim penelitian MUI itu diketuai oleh cendekiawan muslim Firdaus Syam. Iamenyatakan ada sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan ajaran sesat dan penistaan agama.
Selain itu tim juga menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, status tanah hingga dugaan pelanggaran pidana.
Lantas apa saja persisnya temuan MUI dalam penelitian itu? berikut ulasannya.
Dugaan adanya ajaran sesat
Menurut Firdaus, dalam penelitian ini, hal pertama yang ditemukan tim terkait dengan wilayah keagamaan yang merupakan kewenangan MUI.
Ia mengatakan, diduga kuat terdapat ajaran sesat di pesantren Al Zaytun, khususnya yang dilakukan oleh Pimpinannya yakni Panji Gumilang.
Temuan itu didapat setelah tim penelitian MUI melakukan wawancara terhadap sejumlah sumber di pesantren itu, ditambah penelitian lapangan.
Diduga terjadi tindak pidana
Baca Juga: Ini Pembelaan Panji Gumilang Saat Ponpes Al Zaytun Disebut Sesat: Hak Asasi Manusia Jalankan Ibadah
Selain ajaran sesat, di dalam Pesantren Al Zaytun juga diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Menurut Firdaus, setelah MUI mengumpulkan data penelitian, ditemukan beragam dugaan tindak pidana dalam pesantren, seperti kekerasan.
Dugaan tindak pidana lainnya juga terkait dengan sumber keuangan pesantren dan juga status tanah dimana ponpes itu berdiri.
Dugaan keterkaitan dengan NII
Pesantren Al Zaytun juga diduga terkait dengan Gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Menurut Firdaus, temuan itu memperkuat penelitian MUI sebelumnya yang dilakukan pada 2002.
Firdaus mengatakan, terkait adanya dugaan terafiliasi dengan NII, terlihat dari sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang terkait dengan aspek kaidah keagamaan.
Berita Terkait
-
Ini Pembelaan Panji Gumilang Saat Ponpes Al Zaytun Disebut Sesat: Hak Asasi Manusia Jalankan Ibadah
-
Mabes Polri Panggil Panji Gumilang Senin Depan, Buntut Kasus Ponpes Al Zaytun
-
Profil Ustaz Adi Hidayat yang Dinilai Layak Ambil Alih Ponpes Al Zaytun
-
Mahfud MD Pilih Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun Meski MUI Temukan Kejanggalan, Bachrum Achmadi: Kedzaliman Itu Nyata
-
5 Fakta Hacker Hacktivist Indonesia Serang Al Zaytun, Lalu Senggol Pemerintah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok