Gubernur Bali Wayan Koster. (foto dok. PDIP)
Menurut dia, modus meminjam nama itu dilakukan untuk menyiasati aturan pembatasan ha katas tanah di Bali oleh WNA.
Ia menegaskan, modus tersebut sebenarnya dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana perjanjian yang demikian tidak memiliki kekuatan dan batal demi hukum.
Irjen Putu menegaskan, dasar hukum yang melarang praktik demikian adalah Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria.
Menurut kapolda, pasal tersebut secara tegas menyatakan kalau hanya Warga Negara Indonesia saja yang berhak memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Wayan Koster Ikut-ikutan Klaim Bali Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Gibran Pasang Tampang Jengkel?
-
Bali United Rilis Jersey Terbaru Terinspirasi dari Identitas Budaya Bali, Warganet Sebut Mirip Papan Sponsor sampai Spanduk
-
Bali United Rilis Jersey Baru, Sesuai Identitas Pulau Dewata
-
Sudah Sampai Bali, Koper Penumpang Airasia Tertinggal di Jakarta
-
Liburan di Bali, Pemain Tottenham Hotspur Beri Kesan Mendalam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional