Gubernur Bali Wayan Koster. (foto dok. PDIP)
Menurut dia, modus meminjam nama itu dilakukan untuk menyiasati aturan pembatasan ha katas tanah di Bali oleh WNA.
Ia menegaskan, modus tersebut sebenarnya dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana perjanjian yang demikian tidak memiliki kekuatan dan batal demi hukum.
Irjen Putu menegaskan, dasar hukum yang melarang praktik demikian adalah Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria.
Menurut kapolda, pasal tersebut secara tegas menyatakan kalau hanya Warga Negara Indonesia saja yang berhak memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Wayan Koster Ikut-ikutan Klaim Bali Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Gibran Pasang Tampang Jengkel?
-
Bali United Rilis Jersey Terbaru Terinspirasi dari Identitas Budaya Bali, Warganet Sebut Mirip Papan Sponsor sampai Spanduk
-
Bali United Rilis Jersey Baru, Sesuai Identitas Pulau Dewata
-
Sudah Sampai Bali, Koper Penumpang Airasia Tertinggal di Jakarta
-
Liburan di Bali, Pemain Tottenham Hotspur Beri Kesan Mendalam
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api