- Pelaku teror bom sepuluh sekolah di Depok, inisial H (23) mahasiswa Informatika, berhasil diringkus polisi.
- Motif pelaku adalah balas dendam karena kisah asmaranya dengan Kamila kandas dan lamaran ditolak.
- H terancam pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan/atau denda Rp750 juta.
Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku teror bom terhadap 10 sekolah yang berada di wilayah Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan pelaku berinisial H (23), yang merupakan seorang mahasiswa jurusan Teknik Informatika.
Saat mengirimkan email berisi ke-10 sekolah, H berpura-pura sebagai Kamila. Namun saat ditangkap, diketahui H mencantumkan nama Kamila karena dirinya sakit hari.
H dan Kamila memang sempat menjalin kisah asmara. Namun kisah cinta mereka kandas.
Dalam membalaskan dendam, H mengirimkan email teror kepada 10 sekolah mengatasnamakan Kamila.
“Tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu saudara H dan saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar tapi ditolak,” kata Made, di Depok, Jumat (26/12/2025).
Selain meneror 10 sekolah di Depok, H juga sempat melakukan teror ke universitas tempat Kamila berkuliah.
Keluarga Kamila juga tak luput dari teror H, pihak keluarga sempat mendapatkan order makanan fiktif.
Saat itu, pihak keluarga sempat didatangi pengantar makanan dari jasa layanan online meski mereka tidak memesannya.
Baca Juga: Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
Atas perbuatannya, H terancam dijerat dengan Pasal Pasal 45B Junto Pasal 29 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda sebesar Rp750 juta.
Kemudian Pasal 335 KUHP dan juga Pasal 336 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Liburan Seru dan Edukatif! Intip Birdshow Spektakuler dan Wahana Seru di Aviary Park Indonesia
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China