- Pelaku teror bom sepuluh sekolah di Depok, inisial H (23) mahasiswa Informatika, berhasil diringkus polisi.
- Motif pelaku adalah balas dendam karena kisah asmaranya dengan Kamila kandas dan lamaran ditolak.
- H terancam pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan/atau denda Rp750 juta.
Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku teror bom terhadap 10 sekolah yang berada di wilayah Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan pelaku berinisial H (23), yang merupakan seorang mahasiswa jurusan Teknik Informatika.
Saat mengirimkan email berisi ke-10 sekolah, H berpura-pura sebagai Kamila. Namun saat ditangkap, diketahui H mencantumkan nama Kamila karena dirinya sakit hari.
H dan Kamila memang sempat menjalin kisah asmara. Namun kisah cinta mereka kandas.
Dalam membalaskan dendam, H mengirimkan email teror kepada 10 sekolah mengatasnamakan Kamila.
“Tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu saudara H dan saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar tapi ditolak,” kata Made, di Depok, Jumat (26/12/2025).
Selain meneror 10 sekolah di Depok, H juga sempat melakukan teror ke universitas tempat Kamila berkuliah.
Keluarga Kamila juga tak luput dari teror H, pihak keluarga sempat mendapatkan order makanan fiktif.
Saat itu, pihak keluarga sempat didatangi pengantar makanan dari jasa layanan online meski mereka tidak memesannya.
Baca Juga: Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
Atas perbuatannya, H terancam dijerat dengan Pasal Pasal 45B Junto Pasal 29 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda sebesar Rp750 juta.
Kemudian Pasal 335 KUHP dan juga Pasal 336 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Liburan Seru dan Edukatif! Intip Birdshow Spektakuler dan Wahana Seru di Aviary Park Indonesia
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?