Suara.com - Komnas Perempuan mempersilakan istri tahanan yang diduga menjadi korban asusila yang dilakukan M, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk melapor.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut mereka akan membuka pintu bagi korban yang melapor.
"Kami membuka pintu lebar untuk korban mengadu ke Komnas Perempuan, supaya kita bisa memproteksi lebih jauh dari pengaduan," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini, dihubungi Jumat (30/6/2023).
Dugaan sementara, perbuatan M dapat dikategorikan sebagai tindak ekspolitas seksual. Dia diduga memanfaatkan jabatan sebagai petugas rutan untuk memperdaya korbannya.
"Kalau ini dijadikan modus operasi, kan itu bahaya sekali, sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan, ia bisa menggunakan itu, dia memanipulasi biar mengeksploitasi, abuse, menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan tujuan seksual," kata Rini.
Laporan korban menjadi penting, agar Komnas Perempuan dapat menindaklanjuti ke KPK dan memastikan perbuatan M kategori eksploitasi seksual.
"Kalau ekpolitasi seksual tentu kita harus tanya ke internal untuk pemantauan karena ekpolitasi seksual itu harus lebih di cek ya unsurnya dalam undang," kata Rini.
Kepada KPK, Komnas Perempuan meminta untuk memastikan pemulihan korban. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan kepada M.
"Memastikan korban dapat pemulihan. Pertanyaan saya adalah, apakah korban bener mendapatkan pemulihan atau tidak. KPK harus memastikan itu terjadi," sebuta Rini.
Kasus Asusila Petugas Rutan KPK
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi.
Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku, akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Perbuatan M mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Namun, dia hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
KPK sendiri masih mengusut kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, lembaga antikorupsi akan merekomendasikan pidana kepada M.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekwensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Praktik Asusila Petugas Rutan KPK ke Istri Tahanan Bisa Dikategorikan Eksploitasi Seksual
-
Rendy Kjaernett di laporkan KDRT, Begini Penjelasan Komisioner Komnas Perempuan
-
Hilangnya Keteladanan Pimpinan Picu KPK Dirundung Banyak Masalah: Anak Buah Korupsi hingga Berbuat Cabul
-
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, LPSK: Butuh Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban
-
Usai Kasus Cabul dan Pungli di Rutan, Kini Muncul Kasus Korupsi di KPK: Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan