Suara.com - Komnas Perempuan mempersilakan istri tahanan yang diduga menjadi korban asusila yang dilakukan M, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk melapor.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut mereka akan membuka pintu bagi korban yang melapor.
"Kami membuka pintu lebar untuk korban mengadu ke Komnas Perempuan, supaya kita bisa memproteksi lebih jauh dari pengaduan," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini, dihubungi Jumat (30/6/2023).
Dugaan sementara, perbuatan M dapat dikategorikan sebagai tindak ekspolitas seksual. Dia diduga memanfaatkan jabatan sebagai petugas rutan untuk memperdaya korbannya.
"Kalau ini dijadikan modus operasi, kan itu bahaya sekali, sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan, ia bisa menggunakan itu, dia memanipulasi biar mengeksploitasi, abuse, menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan tujuan seksual," kata Rini.
Laporan korban menjadi penting, agar Komnas Perempuan dapat menindaklanjuti ke KPK dan memastikan perbuatan M kategori eksploitasi seksual.
"Kalau ekpolitasi seksual tentu kita harus tanya ke internal untuk pemantauan karena ekpolitasi seksual itu harus lebih di cek ya unsurnya dalam undang," kata Rini.
Kepada KPK, Komnas Perempuan meminta untuk memastikan pemulihan korban. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan kepada M.
"Memastikan korban dapat pemulihan. Pertanyaan saya adalah, apakah korban bener mendapatkan pemulihan atau tidak. KPK harus memastikan itu terjadi," sebuta Rini.
Kasus Asusila Petugas Rutan KPK
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi.
Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku, akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Perbuatan M mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Namun, dia hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
KPK sendiri masih mengusut kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, lembaga antikorupsi akan merekomendasikan pidana kepada M.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekwensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Praktik Asusila Petugas Rutan KPK ke Istri Tahanan Bisa Dikategorikan Eksploitasi Seksual
-
Rendy Kjaernett di laporkan KDRT, Begini Penjelasan Komisioner Komnas Perempuan
-
Hilangnya Keteladanan Pimpinan Picu KPK Dirundung Banyak Masalah: Anak Buah Korupsi hingga Berbuat Cabul
-
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, LPSK: Butuh Kehadiran Negara dalam Pemulihan Korban
-
Usai Kasus Cabul dan Pungli di Rutan, Kini Muncul Kasus Korupsi di KPK: Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat